Edukasi Jadi Nilai Penting untuk Memberantas Kekerasan Terhadap Perempuan

BENTENGSUMBAR.COM - Beberapa hari yang lalu kasus kekerasan terhadap Sarah, perempuan asal Cianjur menambah buku hitam kekerasan terhadap perempuan. 

Tercatat, pada 2017 dilaporkan terjadi 500-an kekerasan terhadap perempuan, jumlahnya naik signifikan dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai 936 kasus.

Sementara itu, Laporan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemerintah Provinsi Jakarta mengungkap bahwa 947 perempuan dan anak di Jakarta pernah mengalami kekerasan selama 2020.

Rinciannya, sebanyak 453 perempuan dan 494 anak yang menjadi korban, kata data P2TP2A Jakarta yang didapatkan Suara.com.

Angka tersebut menurun dibandingkan yang pernah tercatat pada tahun 2019 sebanyak 1.179 kasus.

KDRT merupakan jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan yaitu sebanyak 386 kasus, kemudian kekerasan seksual 311 kasus, trafficking 125 kasus, kasus lain sebanyak 125.

Melihat kasus yang cukup besar, Komisi Nasional Perempuan menyelenggarakan Kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan. Tahun ini, Komnas mengusung tema Gerak Bersama Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak pada Korban. Fokus utama dari kampanye tersebut untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Dalam lima tahun terakhir terdapat 24.786 kasus kekerasan seksual. Ini pelaporan dari lembaga layanan, lembaga pemerintah, maupun pengaduan langsung ke Komnas Perempuan,” kata Satywanti Mashudi, komisioner Komnas Perempuan.

Satywanti mengatakan, 7.344 kasus dicatat sebagai perkara pemerkosaan. Namun, kurang dari 30 persen yang diproses hukum. Menurut dia, kecilnya penanganan hukum ini menunjukkan bahwa aspek substansi belum mengenai sejumlah tindak kekerasan seksual, tapi hanya mencakup pada definisi yang terbatas.

Selain itu, kata dia, saat ini para korban sedang diambang ketidakpastian. Padahal, di masa pandemi, pengaduan kasus kekerasan makin meningkat. Alhasil, ada yang tidak tertangani karena ketiadaan payung hukum yang komprehensif.

Untuk itu, Satywanti menekankan pentingnya hukum yang berpihak pada korban agar terdapat perlindungan yang utuh bagi korban. Selain itu, untuk memutus rantai kekerasan seksual dan menghadirkan pemulihan yang menyeluruh bagi korban.

“Hukum seharusnya tidak hanya berpikir untuk menindak pelaku. Pemulihan korban menjadi sesuatu yang penting karena akan membuat korban jadi pulih dan dapat meneruskan kehidupannya yang baik di masa datang,” ujarnya.

Menurut dia, fenomena gunung es masih terjadi dalam kasus kekerasan seksual. Jumlah kasus yang tidak terlaporkan lebih banyak daripada yang dilaporkan. 

Sebab, adanya anggapan tabu atau aib yaitu apabila disampaikan akan mempermalukan warga, institusi, dan lingkungan. Selain itu, ada ketidakpercayaan bahwa kasusnya akan diproses serta perspektif aparat penegak hukum terkait kekerasan seksual.

Tindak dengan tegas

Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh pihak untuk mengkampanyekan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperingati setiap tanggal 25 November ini, Puan juga mengajak seluruh elemen bangsa bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan.

"Peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan harus menjadi momentum untuk mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini mengajak seluruh masyarakat membangun kesadaran atas bentuk-bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan. Ia menilai edukasi sejak dini mengenai pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan.

"Karena banyak kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual terjadi lantaran ketidaktahuan. Seringkali masyarakat belum paham bahwa beberapa tingkah laku yang dilakukan adalah termasuk bentuk-bentuk pelecehan kepada perempuan," tutur Puan.

"Misalnya seperti siulan, komentar atas tubuh, main mata, menyentuh, hingga termasuk komentar seksis dan rasis. Dan pelecehan yang paling banyak dialami perempuan justru terjadi di ruang publik seperti jalanan umum dan sarana transportasi. Ini yang harus menjadi perhatian bersama," sambungnya.

Ditambahkannya, peran serta dari masyarakat menjadi penting untuk mencegah terjadinya bentuk kekerasan atau pelecehan kepada perempuan.

"Edukasi sejak dini mengenai pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan dengan mengedepankan pemahaman tentang gender equity dan gender equality," ujarnya.

Mantan Menko PMK ini menyoroti hasil Survei Nasional Koalisi Ruang Publik pada 2019 yang menyatakan lebih dari 50% orang sekitar tidak melakukan intervensi ketika terjadi pelecehan seksual.

"Maka saatnya kita harus lebih peduli, bahwa sekecil apapun bentuk pelecehan, hal itu tetap merupakan kekerasan yang seharusnya tidak didapatkan, khususnya bagi kaum perempuan. Ingatkan dan jika memang keterlaluan, laporkan apabila melihat adanya peristiwa pelecehan," imbau Puan.

Laporan: Mela

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »