Heboh UMKM Terancam Denda Rp4 Miliar Tidak Izin BPOM, Menteri Teten Buka Suara

BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koperasi dan UKM buka suara terkait viral UMKM terancam denda Rp4 miliar karena tidak memiliki izin BPOM.

Meskipun BPOM telah mengklarifikasi bahwa tidak ada kewajiban izin edar, namun isu tersebut dapat mendorong percepatan UMKM melakukan sertifikasi produk.

"Menanggapi isu tersebut, mari kita upayakan akselerasi transformasi informal ke formal bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro baik legalitas usaha ataupun dengan sertifikasi produk. Atas kejadian ini, mari kita lakukan langkah-langkah preventif dengan penanganan permasalahan bersama," kata dia dikutip melalui pernyataan resmi, Rabu, 3 November 2021.

Namun demikian pihaknya juga mendorong tidak hanya BPOM tapi juga Kemenkop UKM bersama-sama berkolaborasi melakukan pendampingan agar UMKM mengetahui aturan main dalam berusaha. 

"Mari kita bersama-sama mempercepat terbentuknya ekosistem yang daya saing dari produk-produk UMKM kita di pasar domestik dan global," kata Teten.

Tidak hanya itu, Tetan juga mendorong percepatan perizinan berusaha dan sertifikasi produk UMKM agar terbentuk ekosistem dan daya saing yang baik dari produk-produk UMKM di pasar domestik dan global.

Data statistik UMKM di Indonesia menunjukkan hampir 99,9% pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku UMKM.

Kontribusi UMKM di sektor UMKM kepada PDB sebesar 61% begitu juga di sektor investasi yang hampir sama angkanya dan yang terpenting adalah penyerapan tenaga kerja 97% terserap di UMKM.

"Kita ketahui bersama, amanat PP 7 Tahun 2021, UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki perizinan berusaha. Namun dari 64,2 juta UMKM, 99,62% adalah usaha mikro yang sebagian besar berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk bertranformasi menjadi formal," kata dia. (Sindonews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »