Luhut Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR, Gerindra: Pak Luhut Secara Moral Harusnya Mundur

BENTENGSUMBAR.COM – Wakil Ketua DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono memberikan kritik tajam terkait dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tes PCR.

Dengan tegas, Ferry Juliantono mengatakan Luhut telah melanggar Undang-undang tentang KKN akibat keterlibatannya dalam bisnis tes PCR.

Seperti diketahui, Luhut diduga adalah dalam lingkaran bisnis PCR lantaran dua perusahaannya PT Toba Sejahtera dan PT Toba Bumi Energi tercatat mengempit saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

“Itu jelas-jelas menurut saya melanggar Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN,” ujar Ferry Juliantono seperti dikutip Kabar Besuki dari Realita TV.

Menurut Ferry Juliantono, sebagai seorang pejabat negara seharusnya Luhut tidak ikut andil dalam perusahaan PT GSI.

Ferry Juliantono mengatakan bahwa keterlibatan perusahaan Luhut dengan PT GSI ini secara terang benderang menunjukkan bahwa Luhut menyalahi Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999.

Meski Juru Bicara Menko Marves sempat membantah adanya keterlibatan Luhut dalam bisnis tes PCR, Ferry Juliantono mengatakan bahwa keterlibatan perusahaan yang dimiliki Luhut dengan PT GSI ini sudah melanggar Undang-undang.

“Boleh pak Luhut sekalipun bilang gak ada motif korupsi, tapi ini jelas terang benderang dia menyalahi Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dari KKN, dan ini KKN Banget,” jelas Ferry Juliantono.

“Kalau kemarin soal tambang di Papua dia masih bisa berkilah gak ada namanya segala macem, ini ada namanya, silahkan bisa dilaporkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ferry Juliantono menyebut bahwa sejak awal pemerintah telah terbukti mempermainkan harga tes PCR dan memanfaatkan rakyat di tengah pandemi Covid-19.

Ferry Juliantono juga mengatakan bahwa Luhut seharusnya segera mundur dari jabatannya usai terlibat bisnis PCR ini.

Hal ini karena, menurut Ferry Juliantono, Luhut jelas-jelas melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

“Menurut saya secara moral harusnya nama-nama pejabat yang bersangkutan harusnya mundur,” kata Ferry Juliantono.

“Pak Luhut sebaiknya secara moral mundur,” pungkasnya. (Kabarbesuki)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »