Luhut Pandjaitan Disalahkan karena UU Cipta Kerja, Ini Respon Jimly Ashiddiqie

BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Jimly Ashiddiqie menanggapi pengakuan dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Jimly Asshiddiqie menyoroti twit dari seorang netizen yang menyebut UU Cipta Kerja sebagai produk pesanan dengan mengunggah tampilan layar berita perihal Luhut Pandjaitan yang mengaku kalau dia pencetus Omnibus Law.

Menurut Jimly Asshiddiqie meskipun Luhut Pandjaitan mengaku sebagai pencetus dari UU Cipta Kerja, dia tidak harus disalahkan karena penyusunan RUU dilakukan secara bersama-sama dengan tim.

"Kalau Pak LBP ngaku tanggung jawab sebagai pencetus, apa dia mesti disalahkan?" katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @JimlyAS pada Ahad, 28 November 2021.

"Kan yang nyusun RUU-nya tim ramai-ramai, apa kalau saya bilang ide awal justru dari saya, apa saudara mau salahkan saya juga?" sambungnya.
Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pihak yang seharusnya mengambil tanggung jawab untuk memperbaiki proses pembuatan UU Cipta Kerja.

Dinilainya yang seharusnya memperbaiki UU yang 'dibatalkan' oleh MK adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang pembentukan UU di DPR dan pemerintah.

Sebelumnya, MK telah menyatakan bahwa pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak diperbaiki.

MK memberikan waktu tenggat selama dua tahun agar UU Cipta Kerja diperbaiki semenjak putusan mereka disampaikan.

Hal yang menjadi bahan pertimbangan sehingga dinyatakan inkonstitusional adalah karena adanya sejumlah perubaha substansi dalam RUU Cipta Kerja yang disetujui DPR dan pemerintah dengan UU yang dimaksudkan.

Kemudian karena adanya kesalahan dalam pengutipan dalam rujukan pasal yang ada di UU tersebut.

Selain itu, disebabkan ketika masa pembentukan UU masyarakat tidak diberikan ruang untuk berpartisipasi secara maksimal.

"Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UU 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Sementara itu, menanggapi putusan MK, pemerintah sendiri mematuhi dan menghormati hasil tersebut
Pemerintah juga akan segera menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan MK dengan menyiapkan perbaikan dalam UU dan melaksanakan arahan.

"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK," ucap Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Pikiran Rakyat)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »