Sebelum Masuk Penjara, Bahar Ancam Jokowi: Tunggu Saya Keluar dan Rasakan Pedasnya Lidah Saya

BENTENGSUMBAR.COM – Pendakwah, Bahar bin Smith sempat melontarkan ancaman kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelum masuk penjara pada tahun 2019.

Saat itu, Bahar bin Smith meminta Presiden Jokowi untuk menunggunya keluar dari penjara dan merasakan kalimat pedasnya.

Sekedar catatan, pada tahun itu, Bahar bin Smith disidang atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Penganiayaan itu terjadi di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di Bogor pada Desember 2018.

Bahar berdalih melakukan hal itu karena kedua remaja tersebut mengaku sebagai dirinya saat berada di Bali.

Dilansir dari Detik News, pada sidang 14 Maret 2019, Bahar sempat melontarkan ancaman kepada Presiden Jokowi di depan awak media.

Ia beberapa kali meminta untuk menyampaikan kepada Presiden Jokowi agar menunggunya ke luar dari penjara.

“Saya sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar,” katanya.

Dilansir dari video VIVA, saat ditanya maksud dari ucapannya, Bahar bin Smith lantas menyinggung hukum di Indonesia yang menurutnya tidak adil.

Ia juga menyatakan secara tersirat bahwa apa yang dialaminya ini tak lepas dari peran Presiden Jokowi.

“Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan pedasnya lidah saya,” katanya sambil berlalu digiring pengawal.

Untuk diketahui, dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja ini, Bahar bin Smith diadili dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara.

Pada tahun 16 Mei 2020, Bahar sempat bebas karena asimilasi. Namun hanya baru 60 jam bebas, asimilasi itu dicabut karena Bahar diketahui menggelar tausiyah yang dihadiri massa di saat penerapan PSBB di Bogor.

Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas surat pencabutan asimilasi itu. Pada, 12 Oktober 2021, pengadilan mengabulkan gugatan Bahar.

Namun, tak sampai di situ, pada 27 Oktober 2021, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Kali ini, ia menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Ardiansyah pada tahun 2018.

Dalam sidang juga beberapa kali Bahar menyebut perkara itu sudah selesai dengan perdamaian. Namun, Bahar tetap divonis dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh hakim.

Bahar bin Smith baru dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada Minggu, 21 November 2021.

Baru beberapa hari setelah keluar penjara, Bahar bin Smith pun menjadi sorotan karena mengancam akan menghabisi pengkhianta Rizieq Shihab.

Menurut pengacaranya, ancaman ini dilontarkan Bahar bin Smith 3 hari setelah bebas dari penjara saat mengisi acara Maulid Nabi. (terkini)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »