Buruh Penerobos Kantor Gubernur Banten Minta Maaf

BENTENGSUMBAR.COM - Enam buruh yang dijadikan tersangka penerobosan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan permohonan maaf atas tindakan mereka saat aksi unjuk rasa meminta kenaikan upah tersebut.

"Kami meminta maaf kepada Gubernur Banten karena sudah masuk dan menduduki kursi serta menaikkan kaki ke atas meja. Tindakan itu refleks tanpa niat untuk menghina bapak Gubernur Banten," kata dua perwakilan buruh, SWP dan SH secara bergantian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar
Ade Rahmat Idnal mengatakan enam buruh yang ditangkap itu akan dikenakan dua pasal yang berbeda.

Empat orang yaitu, AP 46 tahun, SH (33), SR (22), SWP dan SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.

"Mereka menghina kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, ancaman pidana delapan belas bulan penjara," kata Ade Rahmat dalam jumpa pers di Mapolda Banten di Kota Serang, Senin, 27 Desember 2021.

Karena ancamannya masih di bawah lima tahun, maka empat tersangka itu tidak dilakukan penahanan.

Namun dua buruh lainnya, yaitu, OS, 28 tahun, dan MHF (25) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten.

"Kami kenakan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara," kata Ade Rahmat.

Ade Rahmat mengatakan penyidik telah menyita barang bukti dari tersangka berupa dokumen video, baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, telepon seluler, dan beberapa baju.

Dia mengatakan berdasarkan dokumentasi yang dimiliki penyidik, masih ada 6 buruh lainnya yang masih dalam pencarian penyidik.

"Kami mengimbau secara persuasif agar pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke Ditreskrimum Polda Banten," kata Ade Rahmat.

Kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdulah Busro menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas penanganan kasus yang progresnya cukup cepat.

“Kami berterima kasih dan mengucapkan apresiasi kepada Polda Banten kurang dari 24 jam sudah mengamankan 6 tersangka perusakan dan penerebosan masuk ke ruang kerja gubernur Banten,” kata Asep Abdulah.

Asep Abdulah menyampaikan gubernur Banten membuka peluang untuk penyelesaian jalan damai, namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada polisi. (Tempo)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »