Kisruh Lahan Suku Caniago dengan Kelompok Tani Bali Group, 2 Tersangka Dugaan Pengancaman Layangkan Pra Peradilan

BENTENGSUMBAR.COM - Dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana pengancaman dalam permasalahan lahan masyarakat cucu kemanakan suku Caniago Kampung Garuntang dengan Kelompok Tani Bali Group berinisial AC (50) dan A (25) melalui tim penasehat hukum melayangkan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Jum'at, 24 Desember 2021 siang.

Tim kuasa hukum mengaku permohonan tersebut dilakukan karena, proses penahanan terhadap tersangka dinilai tidak tepat dan ada kejanggalan yang dilakukan oleh Jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Ketua Tim Penasehat Hukum AC dan A, Poniman Agusta mengatakan, munculnya laporan dugaan pidana pengancaman tersebut, merupakan rentetan dari perjuangan lahan masyarakat cucu kemanakan suku Caniago Kampung Garuntang dengan Kelompok Tani Bali Group. 

Ia menilai, penetapan tersangka dan proses penahanan terhadap kedua kliennya tidak tepat dan janggal. Tim kuasa hukum menilai, proses ini prematur, karena diduga terdapat sejumlah pelanggaran dan tidak lengkapnya alat bukti untuk penahanan.

"Kami menilai penetapan tersangka AC dan A, dimulai saat waktu pemeriksaan sebagai tersangka, dan kemudian lapor beberapa kali, lalu  kemudian di tahan terdapat beberapa kejanggalan," ujarnya.

Poniman Agusta menjelaskan, tim mencatat terdapat beberapa poin kejanggalan dalam penahanan kedua kliennya itu. Diantaranya, kedua klien tidak pernah diperiksa lebih dahulu, namun sudah di panggil sebagai tersangka.

"Kami heran, kenapa kedua kliennya ditahan dengan dugaan pengancaman, namun barang bukti dan prosesnya masih diragukan," ujarnya.

Pendaftaran pra peradilan tim kuasa hukum AC dan A, diterima Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan no 7/pid.pra/2021/psb. Saat pendaftaran tersebut, sejumlah masyarakat dan keluarga juga terlihat hadir dan berharap keadilan terhadap kedua anggota keluarga mereka.

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP. M Aries Purwanto, melalui Kasatreskrim Polres Pasaman Barat AKP. Fetrizal mengatakan, proses hukum terhadap kedua tersangka sudah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Penahan itu berdasarkan, laporan polisi , LP/B/252/XI/2021/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/ POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 05 November, yang dilaporkan oleh IYB alias Siin bersama kawan-kawan, tentang dugaan pengancaman.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan atas tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pelapor, selain itu, tim penyidik juga sudah mendatangi TKP," ungkapnya saat ditemui di Mapolres Pasaman Barat.

Fetrizal menambahkan, pasca memproses laporan, kedua tersangka dilakukan penahanan, semenjak 9 Desember 2021 sampai saat ini. Penahanan itu sudah melakukan sesuai prosedur, termasuk memiliki tiga alat bukti. 

"Kami sudah memiliki alat bukti yang sah, dan kita siap menghadapi di pengadilan," tambahnya.

Lanjut Fetrizal, pihaknya tidak mempersalahkan bila pihak dari tersangka melakukan gugatan pra peradilan di pengadilan negeri. Menurutnya, tidakan hukum tersebut merupakan hak dari tersangka. 

"Itu adalah hak tersangka, penyidik sudah melakukan tugas sesuai undang-undang berlaku. Kalau dianggap cacat proses hukum, kami siap hadapi," tutupnya mengakhiri.

(Rido)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »