BENTENGSUMBAR.COM - Beredarnya video ceramah Habib Bahar Smith yang berisi menghina Presiden Jokowi dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman membuat netizen ramaikan tagar tangkap Bahar Smith pada 19 Desember 2021.
Muannas Alaidid dari Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) yang juga Founder of Indonesian Cyber mengunggah tanda terima pelaporan terhadap Habib Bahar Smith ke Polda Metro Jaya di akun media sosialnya.
Melalui akun Instagramnya @muannas_alaidid menyebut mendukung suara netizen #TangkapBaharSmith yang ramai menjadi perbincangan sejak 18 Desember 2021.
Direktur Eksekutif KPMH ini juga mengungkapkan bahwa tindak-tanduk Bahar Smith sudah meresahkan dan membuat kegaduhan.
"Saya mendukung penuh suara Netizen #TangkapBaharSmith karena Bahar sudah meresahkan dan membuat kegaduhan. Caci makinya kepada Kasad Jenderal Dudung Abdurachman sungguh keterlaluan, polisi harus menangkap Bahar Smith," unggah Muannas Alaidid.
Dalam unggahan di media Twitternya @muannas_alaidid ia juga mengunggah surat laporan Polisi terhadap Habib Bahar Smith.
Pada unggahan surat tanda lapor Polisi tertanggal 17 Desember 2021 oleh seorang mahasiswa yang beralamat di Kota Serang, Banten.
Laporan terhadap Habib Bahar Smith, tuduhan yang tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA.
"Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A (2) UU ITE dan atau pasal 14,15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," tulisan di Bukti Laporan Polisi Polda Metro Jaya.
Muannas juga mengingatkan Polisi bahwa dirinya juga pernah melaporkan Habib Bahar Smith karena menghina Presiden Jokowi dengan sebutan "pengkhianat negara, pengkhianat bangsa, buka celana Jokowi, Jokowi haid, Jokowi banci".
"Saya pernah melaporkan Bahar Smith ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 28 November 2018. Karena Bahar dalam rekaman video diduga menghina Presiden Jokowi dengan sebutan 'pengkhianat negara' 'banci' dan 'haid', ceramahnya bisa diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan KUHP," tulisnya mengingatkan.
Ia pun berharap Kepolisian segera menangkap Bahar Smith sebelum ada kegaduhan dan konflik fisik.
"Sebagai upaya preventif, agar tidak ada kegaduhan dan konflik fisik, Kepolisian diharapkan segera menangkap Bahar Smith" pungkasnya. (Seputartangsel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »