Permukiman Kumuh Sebagai Masalah Pembangunan Kota

PEMUKIMAN kumuh pada suatu wilayah terutama pada sebuah kota masih menjadi masalah yang harus menjadi prioritas yang harus ditangani sebab akan menjadi pemicu masalah dari pembangunan kota itu sendiri.

Penyebab dari pemukiman kumuh disebabkan karena adanya pengaruh pertambahan penduduk terutama kepadatan penduduknya sebagai akibat urbanisasi dimana berdasarkan kementrian PPN/Bappenas mengatakan bahwa penduduk yang tinggal diperkotaan diproyeksikan terus mengalami peningkatan hingga mencapai 70 persen pada tahun 2045 dan dikatakan bahwa penduduk di Indonesia sudah mencapai 50 lebih yang tinggal diperkotaan. Hal inilah yang memicu pemukiman kumuh sering dan banyak dijumpai didaerah perkotaan. 

Beberapa indikator permasalahan pemukiman kumuh seperti permasalahan rumah, jalan dan permasalahan lingkungan berupa air minum, sanitasi, sampah, limbah dll. 

Prevelensi pemukiman kumuh biasanya terjadi di dalam perkotaan. Permukiman kumuh merupakan suatu produk pertumbuhan penduduk kemiskinan dan kurangnya pemerintah dalam mengendalikan pertumbuhan dan menyediakan pelayanan kota yang memadai sehingga akan menyebabkan suatu masalah terutama perihal pemukiman kumuh ini. 

Kota yang menawarkan peluang yang lebih besar dalam hal lapangan pekerjaan, pusat pelayanan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, rekreasi, perdagangan dan bisnis menjadi faktor yang mendongkrak tingginya tingkat urbanisasi ke kota dan menimbulkan tingginya pertumbuhan penduduk kota.

Hal tersebut tidak berbanding lurus dengan kesiapan pemerintah terhadap arus penduduk tersebut. Seperti misalnya penyediaan lahan permukiman yang memadai, kemampuan penyediaan perumahan di kota yang sangat terbatas dan hanya menyentuh golongan menengah ke atas, menyebabkan golongan berpendapatan rendah mencari jalan keluar sendiri dengan membangun permukiman informal yang memiliki kesan kumuh.

Masyarakat yang berpendapatan rendah menjadi pemicu dari pemukiman kumuh karena tidak dapat dipungkiri bahwa mereka membutuhkan tempat tinggal untuk kehidupan mereka. 

Namun disatu sisi mereka tidak mampu untuk memperoleh biaya untuk pengembangan dan pemeliharaan rumah dan lingkungan pemukiman yang layak huni sehingga akan memicu pemukiman yang tidak bersih dan kumuh. 

Bahkan tidak jarang warga yang tinggal dengan kategori pemukiman kumah dikucilkan dan diabaikan sehingga mereka tidak mendapatkan sarana dan prasarana yang layak seperti air bersih, listrik dan sanitasi lingkungan.

Menurut catatan UN-Habitat dalam Global Report on Human Settlements, permukiman kumuh ada karena migrasi dari desa ke kota, pertumbuhan secara alami dan kombinasi dari perkembangan secara alamiah atau pindah musiman. 

Selain itu tumbuhnya permukiman kumuh karena mismatch supply demand pembangunan rumah dengan kebutuhan perumahan teutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Harga rumah, pendapatan masyarakat dan harga substitusi merupakan unsur yang menentukan permintaan perumahan. 

Meningkatnya jumlah penduduk di pusat kota menyebabkan kebutuhan akan permukiman yang layak huni cukup tinggi. 

Khususnya bagi masyarakat urban yang pekerjaannya terkonsentrasi di sector perdagangan dan jasa di pusat kota. 

Masyarakat urban dari golongan ekonomi menengah ke bawah tidak mampu membeli dikarenakan tingginya permintaan perumahan layak huni melebihi ketersediaan pasokan menyebabkan pemukiman informal dan di bawah standar banyak bermunculan karena mudah didapat dengan biaya terjangkau dengan jumlah yang tidak terbatas, sehingga masyarakat khususnya dengan pendapatan rendah memilih untuk tinggal di permukiman tersebut. 

Permukiman informal tersebut dibangun tanpa memperhatikan kualitas bahan dan jarak antar rumah. Bahkan dibangun di sebagian badan jalan, pinggir rel, pinggir kali dan taman kota.

Lalu bagaimana dampak yang ditimbulkan akibat pemukiman kumuh ini? Apakah menghambat pembangunan suatu kota? 

Tentu saja iya, karena Salah satu dampak dari pemukiman kumuh adalah derajat kualitas masyarakat miskin tetap rendah, akan menyebabkan kebakaran, meningkatkatnya kriminalitas, tidak teraturnya tata guna tanah dan lingkungan yang semakin parah.ditambah lagi bahwa pemukiman kumuh akan menghambat pembangunan kota dimana suatu pembangunan erat kaitannya dengan kesejahteraan penduduk. 

Jika pemukiman kumuh dibiarkan saja maka juga akan berdampak terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Disamping itu pemukiman kumuh dapat menyebabkan berbagai gangguan penyakit dan mengancam kesehatan. 

Kemudian bagaimana upaya yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi pemukiman kumuh ini?

Upaya untuk menangani pemukiman kumuh dalam rangka pengelolaan kota yang baik, tidak bisa dijalankan secara eksklusif yang arti kata tidak bisa dijalankan hanya dengan pihak-pihak terkait saja namun juga dapat dijalankan secara inklusif dengan mengikut sertakan masyarakat perihal pengendalian pemukiman kumuh yang tujuannya agar pembangunan kota dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa diskriminasi karena tempat tinggal atau pemukiman merupakan kebutuhan dasar bagi semua orang. 

Salah satunya upaya yang dilakukan pemerintah adalah Pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Penataan Lingkungan Kumuh (Genta Kumuh) pada tahun 2001 sebagai bentuk kepedulian Indonesia dalam mengambil aksi yang dideklarasikan Bank Dunia dan UNCHS tentang program aksi “Cities Without Slums Initiative” pada tahun 1999. Selain itu Direktorat Jendral Cipta Karya Cipta Kementerian Pekerjaan Umum yang berperan dalam menangani pemukiman kumuh melakukan penataan lingkungan maupun penyediaan rumah layak huni dan berkelanjutan.

*Ditulis Oleh: Utri Safri Yetmi, Mahasiswa Doktor Ekonomi Unand.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »