Sudah Ketebak, Pengusaha Sebut Anies Revisi UMP Demi Nyapres?

BENTENGSUMBAR.COM - Keputusan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang merevisi nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 mendapat pertentangan dari kalangan pengusaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai Gubernur DKI Jakarta telah melanggar aturan sehingga layak mendapatkan teguran hingga sanksi dari pemerintah pusat karena menetapkan UMP 2022 tak mengacu pada PP tentang pengupahan pada UU Cipta Kerja.

"Meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama Pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian Nasional," katanya dalam konferensi pers, Senin (20/12/21).

Selain itu, Apindo juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada Kepala Daerah, Gubernur DKI Jakarta yang dinilai tidak memahami peraturan perundangan. Adapun sesuai amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Layangan sanksi itu karena pemerintah Anies dinilai telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi. Selain itu revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021 .

"Dia sebagai Gubernur yang harusnya paham sekali masalah ini melanggar, ya jadi catatan tersendiri apalagi kalau mau nyapres, jadi catatan," tambahnya.
Surat permintaan sanksi itu bakal dikirimkan pada hari ini. Sembari menunggu respon dari pemerintah pusat, pelaku usaha juga masih memantau bentuk peraturan gubernur yang baru. Jika hasil revisinya keluar, mereka juga akan mengajukan langkah hukum.

"Apakah revisi ini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik? oh jelas. Jadi jelas," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz.

Alasan Anies Revisi UMP 2022

Anies menilai penetapan upah minimum dengan menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Kenaikan upah 0,85% jauh lebih rendah dibandingkan inflasi Jakarta yang mencapai 1,14 persen. Selain itu, ia menilai ketidakadilan akibat penerapan formula UMP dalam beleid tersebut juga bisa merugikan pekerja di sektor industri yang justru mengalami pertumbuhan di tengah pandemi.
Sektor yang dimaksud di antaranya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial.

Setelah mengalami perdebatan panjang dan didemo berkali-kali oleh kalangan buruh, Pemprov DKI Jakarta resmi merevisi nilai UMP tahun depan. Keputusan tersebut selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi pertumbuhan ekonomi, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di wilayah Jakarta.

"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies dalam siaran persnya, dikutip Senin (18/12/2021). (CNBC Indonesia)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »