Benang Merah Garis Keturunan Minangkabau (Matrilineal) dengan Garis Keturunan Islam (Patrilineal)

ORANG Minangkabau sering di identikan dengan masyarakat yang  religius dalam memeluk agamanya. Namun dalam konsep keturunannya mereka memakai sistem matrilineal. Hubungan ini bertentangan dalam penerapan agama Islam itu sendiri yang mana memakai sistem Patriakat. Sistem ini tentu memiliki alasan tersendiri yang dilakukan oleh masyarakat Minangkabau.

Hubungan Matrilineal dalam tatanan adat masyarakat mengikuti alur keturunan dari pihak ibu. Secara etimologi Matrilineal berasal dari dua kata bahasa Latin, yaitu mater yang berarti ibu, dan linea berarti garis. Di Minangkabau Matrilineal merupakan suatu sistem kekerabatan matrilineal yang berlaku di Minangkabau sejak dulu kala sampai saat ini. Penerapan sistem matrilineal di Minangkabau bisa saja berbeda dalam beberapa aspek dibandingkan beberapa wilayah lain di dunia. 

Sedangkan garis keturunan menurut Agama Islam memakai sistem Patrilineal. Sistem yang menyebutkan bahwa keturunan didapat dari hubungan kekeluargaan melalui pihak ayah. Dalam sistem ini keturunan hanya dianggap atau dilihat dari kerabat keluarga ayah saja. 
Nenek  moyang orang  Minangkabau sudah berketetapan hati untuk menentukan garis keturunan berdasarkan garis keturunan ibu.

Sistem kekerabatan itu sulit dibantah karena sistem ini merupakan dalil yang sudah hidup, tumbuh dan berkembang di Minangkabau. Sebelum masyarakat Minangkabau menganut agama Islam mereka sudah mensiasati garis keturunan menurut ibu. Bertujuan memuliakan tingkat derajat wanita agar bisa mengatur penggunaan harta pusaka (pusako tinggi) supaya  tidak jatuh miskin. 

Pada awal masuknya agama Islam di Minangkabau memang terjadi perseturuan kaum adat dan kaum agama yang terkenal dengan “Perang Paderi”. Setelah lama kejadian itu keduanya bisa saling bertoleransi terbukti dengan falsafah adatnya yaitu

“Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Arti dari kata tersebut yaitu adat berlandaskan hukum dan hukum berlandaskan agama. Bisa juga kita artikan adanya toleransi antara adat dan agama yang mana adat tetap melakukan pewarisan menurut garis keturunan ibu, namun agama tetap yang dijalankan yaitu agama Islam.

Dengan hadirnya pemahaman garis keturunan menurut ibu yang dipegang teguh oleh masyarakat Minangkabau. Berpengaruh kepada kesejahteraan perempuan Minangkabau itu sendiri. Perempuan Minangkabau berhak mengolah harta “pusako tinggi” seperti sawah, ladang dan hasil bumi lainnya punya kaum. Laki-laki atau mamak disini berfungsi hanya untuk sebagai pengawas agar harta warisan yang dikelola perempuan tidak melenceng dari “alue jo patuik”. 

Sebelumnya di Minangkabau terdapat 2 sistem pembagian harta warisan, Yaitu “pusako tinggi” dan “pusako randah”. “pusako randah”  merupakan harta pusaka dari hasil pencarian orangtua dan ini bisa dibagi menurut syariat Islam, yaitu 2:1 untuk laki-laki.

Sementara itu “pusako tinggi” merupakan harta warisan turun temurun yang tidak dapat dijual oleh satu pihak, harus dijaga bersama, untuk kepentingan kaum perempuan dalam kaum sebagai jaminan hidup. Ciri dari matrilineal Minangkabau tidak berbentuk namun ada hukumnya.

Hukum yang dibuat oleh masyarakat Minangkabau sudah mempertimbangkan segala hal untuk yang lebih baik kedepannya. Sama dengan halnya matrilineal Minangkabau, garis keterunan menurut agama Islam juga merupakan suatu hukum yang tak berbentuk namun diakui keberadaannya oleh seluruh masyarakat penganut agama Islam walaupun ada beberapa toleransi yang dianut oleh beberapa suku di dunia. 

Dengan terus berjalannya kedua hukum garis keturunan ini secara beriringan. Maka banyak yang berpendapat bahwa masyarakat di Minangkabau tidak mengikuti syariat Islam padahal mereka menganut agama Islam.

Sebetulnya itu salah, masyrakat Minangkabau sangatlah taat beribadah dan banyak hukum-hukum lainnya berlandaskan ketentuan Islam.  Namun pada bagian garis keturunan, anak yang baru lahir harus mengikuti suku ibunya, bukan mengikuti suku bapaknya. Itu kembali lagi kepada faktor bagaimana orang Minangkabau memandang tinggi harkat dan martabat wanitanya. Bertoleransi dengan hukum patrilineal yang diterapkan oleh agama Islam.

Dalam hal garis keturunan Minangkabau, suatu hukum itu sudah dipikirkan sematang-matangnya oleh pemuka-pemuka adat terdahulunya. Apalagi mengenai garis keturunan menurut ibu. Salah satu pertimbangannya adalah untuk kecintaan dan penghargaan kepada kaum perempuan yang selalu hidup dalam jiwa kaum pria. Hal inilah yang membuat kehidupan perempuan Minang hidup di tengah keunikan dan keistimewaan tersendiri.

Lalu, dari segi materi, perempuan merupakan pemilik harta pusaka. Yakni warisan yang menurut adat Minangkabau diterima dari mamak kepada kemenakan. Maka dari itu perempuan di Minangkabau harus menjaga keutuhan harta pusakanya. Untuk diturunkan lagi kepada keturunan perempuan berikutnya sebagai penerus garis keturunan. Meski begitu, laki-laki juga diberi kewajiban untuk mengembangkan harta pusaka tersebut.

Hubungan sistem Matrilineal Minangkabau adalah atas dasar mufakat masyarakat yang telah lama tumbuh dan berkembang dalam kehidupan sehari-harinya. Masyarakat Minangkabau bukannya tidak menghargai apa yang telah ketentuan-ketentuan Islam ajarkan.

Namun mencari celah dalam hal positif untuk menempatkan sistem matrilineal merupakan sistem yang terbaik untuk masyarakat Minangkabau karena terkait juga dengan sistem harta warisan. Sistem Matrilineal terbentuk untuk menghargai “Bundo Kanduang”.

Kehadiran seorang perempuan dalam sebuah keluarga menjadi hal yang amat penting karena sebagaimana sudah disebutkan, dalam kekerabatan matrinileal garis kerutunan mengikuti garis keturunan ibu. Jika suatu keturunan tidak ada keturunan perempuan maka bisa dikatakan garis keturunan keluarga tersebut terputus. 

Dengan mewujudkan sistem Matrilineal di Minangkabau, masyarakat mengharapkan hal yang terbaik dalam memandang derajat perempuan.

Seorang perempuan dewasa atau 'ibu' adalah limapeh rumah nan gadang, sumarak dalam nagari. Ibu punya kedudukan sebagai bundo kanduang, sebuah lambang kehormatan dalam kaum dan dalam nagari. Ibu menjadi hiasan dalam kampung yang tercermin dari kepribadiannya yang sopan santun dan baik budi pekerti. Ibu juga dianggap mengerti dengan agama dan mematuhi aturan agama.

Suatu hukum ketentuan mengenai garis ketentuan dapat diterima di tengah masyarakat apabila sesuai dengan pemahaman dan tidak bertentangan. Begitu juga halnya dengan garis keturunan matrilineal yang dipakai oleh Minangkabau. Bundo Kanduang berhak untuk mengolah harta pusaka yang diwariskan turun temurun oleh suku. Sebagai pemilik harta bundo kanduang harus menggunakannya sesuai dengan ketentuan adat. 

*Penulis: Fahmi Fahrozi, S.E., S.Hum.,
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Sastra
Universitas Andalas Padang
2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »