Bongkar Dalang di Balik Video Ahok Soal Surat Al-Maidah, Buni Yani: Itu Tim Cyber Prabowo

BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah dipenjara karena kasus dugaan penistaan agama terkait pidatonya soal Surat Al-Maidah di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 silam.

Adalah Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani yang kala itu turut menyebarkan video pidato kontroversial Ahok tersebut dan menjadi titik awal gelombang desakan memenjarakan Komisarits Utama (Komut) PT Pertamina itu.

Baru-baru ini, Buni Yani membuat sebuah pengakuan yang menghebohkan terkait dalang di balik video pidato kontroversial Ahok.

Awalnya, Buni Yani mengungkapkan dirinya melihat dan mendengar potongan video 30 detik tentang pidato Ahok yang mengatakan 'jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah' di Facebook sekira bulan Oktober 2016.

Namun, Buni Yani mengatakan dirinya tidak mendengar dengan jelas kata 'pakai' dalam pidato Ahok tersebut karena tidak menggunakan earphone, sehingga dia menuliskan caption tanpa kata tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Buni Yani dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 7 Januari 2022.

"Sehingga, saya membuat caption terhadap video itu nggak masuk itu kata 'pakai'. Jadi, 'dibohongi surat Al-Maidah'," kata Buni Yani.

Menurutnya, atas dasar itulah pelapor yang merupakan Tim Sukses Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 menyebut dirinya sengaja memelintir video pidato tersebut.

Padahal, dia mengatakan tidak pernah mempunyai niat sengaja atau memelintir video pidato Ahok. Pasalnya, video tersebut muncul di beranda akun Facebook pribadinya.

Dia mengungkapkan pihak yang mengedit video tersebut adalah tim cyber dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Belum pernah saya kasih tahu ke siapapun yang memotong itu. Saya ingat 2019, itu tim cyber-nya Pak Prabowo. Itu dia yang memotong menjadi 30 detik. Sempat minta maaf ke saya," ungkapnya.

Karena perbuatannya itu, Buni Yani dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 2. Namun, dirinya mengaku diperiksa dengan Pasal 28 Ayat 2 soal ujaran kebencian bermuatan SARA.

Dia mengatakan ketika Pasal 27 Ayat 2 UU ITE tidak terbukti, seharusnya dirinya tidak dipenjara. Tapi, dia menyampaikan dirinya sudah diincar, maka dicarikan pasal-pasal yang bisa menjeratnya.

Akhirnya, Buni Yani mengungkapkan dirinya dipenjara karena terbukti melanggar Pasal 32 Ayat 2 UU ITE karena disebut mengubah dokumen, walaupun sebetulnya bukan dia yang melakukannya. (Seputartangsel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »