BENTENGSUMBAR.COM – Pegiat media sosial, Dede Budhyarto alias Kang Dede menanggapi soal Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) yang melaporkan Kepala Satuan Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman atas pernyataan “Tuhan kita bukan orang Arab”.
Kang Dede menilai bahwa KUHAP APA ini adalah gerombolan frustrasi yang jengah dengan dengan ketegasan KSAD.
“Gerombolan FRUSTASI karena jengah dengan ketegasan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman,” kata Kang Dede melalui akun Twitter resminya pada Minggu, 30 Januari 2022.
Kang Dede pun menyatakan dukungannya agar Jenderal Dudung terus maju untuk melawan gerombolan radikalis.
“Maju terus Jenderal, hantam gerombolan radikalis, bumihanguskan begundal bandit berjubah dari Republik Indonesia,” katanya.
Dilansir dari Detik News, KUHAP APA melaporkan Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad TNI) terkait pernyataan “Tuhan kita bukan orang Arab” .
Anggota KUHAP APA, Damai Hari Lubis mengatakan bahwa pihaknya menyaksikan telah terjadi dugaan kuat adanya perbuatan pelanggaran hukum atau delik yang dilakukan oleh Dudung Abdurachman.
Ia menyinggung bahwa Dudung adalah seorang perwira tinggi yang berpangkat Jenderal yang mengemban tugas sebagai abdi negara selaku KSAD.
Atas posisi Dudung itu, lanjut Dama Hari Lubis, secara hukum melekat pada dirinya kewajiban melindungi tumpah darah Indonesia bangsa dan tanah air NRI.
Bukan hanya itu, ia menilai bahwa Jenderal Dudung seyogianya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut digugu dan ditiru.
“Namun pada kenyataannya Jenderal Dudung Abdurachman melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya terkait pernyataan Tuhan Bukan Orang Arab,” kata Damai Hari Lubis pada Sabtu, 29 Januari 2022.
“Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Damai Hari Lubis mengungkapkan bahwa aduan laporan beserta pasal-pasal yang telah dilanggar telah mereka buat lengkap melalui Puspomad/Danpuspom Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Januari 2022.
Laporan itu disampaikan terkait dugaan tindak pidana penodaan agama dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dudung dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Dudung di dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier berjudul ‘Seram‼ Naik Darah Saya‼ Ini NKRI Bung!!’. Video tersebut di publikasikan pada 30 November 2021.
Pelapor mempersoalkan pernyataan Jenderal Dudung yang menyatakan:
“Makanya.. berdoa ini kalau berdoa, Mas…. Kalau saya berdoa setelah salat. Berdoa saya sih simpel, Ya Tuhan… pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita itu bukan orang Arab…. Saya pakai bahasa Indonesia.” (terkini)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »