BENTENGSUMBAR.COM – Puluhan Santriwati di Trenggalek, Jawa Timur, menjadi korban keganasan nafsu berahi guru pesantren.
Guru pesantren itu berinisial SMT, berusia 34 tahun.
Ia didakwa melakukan pencabulan terhadap puluhan Santriwati.
Kini, SMT dituntut dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara dan denda.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek menjatuhkan tuntutan tersebut karena SMT yang merupakan warga Desa/Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek itu didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah menjelaskan, hukuman maksimal dari pasal yang disangkakan kepada SMT adalah 15 tahun penjara.
"Jadi kami maksimalkan. Ancamannya 15 tahun."
"Tapi karena dia pengajar, jadi ada tambahannya. Kami tambah dua tahun," kata Darfiah, Jumat (4/2/2022), dilansir dari SURYAMALANG.COM.
Dafriah mengatakan, sidang kasus tersebut telah digelar beberapa kali di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Proses persidangan digelar tertutup karena menyangkut persoalan pidana yang melibatkan korban anak di bawah umur.
"Selama sidang, saksi-saksi kooperatif semua."
"Korban-korban juga datang semua," kata Darfiah.
Ia menjelaskan, proses persidangan masih berjalan hingga saat ini.
Sehingga hasil putusan dari hakim belum diberikan.
"Sidang putusan rencananya minggu-minggu depan ini," sambungnya.
Kasus guru pesantren mencabuli puluhan Santriwati ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melapor ke Mapolres Trenggalek September 2021.
Dari hasil laporan itu, dan pengumpulan barang bukti lain, polisi menangkap sang guru di bulan yang sama.
Hasil penyidikan mengungkap, SMT telah mencabuli 34 santriwati dalam rentang dua tahun.
Ketika ditangkap, ia sudah tak mengajar di pondok pesantren tempat kejadian
3 Pria Gilir Santriwati di Magelang
Pria berinisial PA (21), NI (25), dan N (15) diduga menggilir santriwati berinisial ADP (19) di Kabupaten Magelang.
Pelaku mencekoki korban minuman keras (miras).
Para pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban, serta menyekap korban di kamar rumah tersangka NI di Kecamatan Windusari sejak Minggu (2/1/2022) sampai Rabu (5/1/2022).
Kasus ini bermula saat korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan pada 2 Januari 2022 pukul 12.00 WIB.
PA dan ADP baru pacaran selama dua bulan.
"Kemudian tersangka PA mengajak korban ke rumah tersangka NI dan bermalam di sana."
"Saat di rumah tersangka NI, para pelaku mencekoki korban miras sampai mabuk dan tertidur di kamar tersangka," kata Mochammad Sajarod Zaku, Kapolres Magelang, Jumat (14/1/2022).
Keesokan harinya, tersangka NI masuk ke kamar yang ditempati korban.
Tersangka NI mengancam akan membunuh korban tidak tidak mau melayani nafsunya.
Saat sore, tersangka PA merudapaksa korban dan mengancam akan memukul bila korban menolak.
"Tersangka N datang pada malam hari. Tersangka N pun ikut melakukan perbuatan serupa," ungkap Sajarod.
Terungkapnya kasus ini bermula saat keluarga mencari korban yang kabur dari pondok pesantren.
Keluarga berusaha mencari tersangka PA.
Keluarga juga minta tolong ke perangkat desa untuk mengantar ke tempat tinggal tersangka PA.
Akhirnya keluarga dan warga mengetahui jika korban berada di rumah NI.
"Warga menangkap semua tersangka, kemudian diserahkan ke Polres Magelang," ujar Sajarod, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Warga langsung membawa korban ke RSUD Merah Putih Magelang.
"Saya melakukan itu sudah enam kali," kata PA.
Tersangka NI telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali.
"Saya menyesal. Saya tidak akan mengulangi lagi," ucap NI. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »