Alih-alih mengkritik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal aturan toa di masjid/mushala, Gus Nur malah mempraktekkan azan dicampur gonggongan anjing.
Video saat Gus Nur mempertontonkan panggilan azan dicampur gonggongan anjing itu dapat dilihat di channel YouTubenya GUS NUR 13 OFFICIAL.
Dilansir dari FIN.CO.ID, video Gus Nur berdurasi 27 menit 38 detik itu direkam pada 24 Februari. Kemudian diunggah di channel YouTube pada 25 Februari 2022.
Video itu diberi judul: MENAG: ADZAN IBARAT GONGONG ANJING - INILAH BENTUK MAKAR ALLAH YANG NYATA
Gus Nur mengatakan ini mau membahas azan, mau mengecilkan volume azan, tapi diumpamakan seperti gonggongan anjing.
Menurutnya, hal itu melecehkan dan menistakan azan. Gus Nur menyebut delik aduannya ada.
Sejurus kemudian, dia mempraktekkan contoh azan dicampur gonggongan anjing.
"Allahu Akbar Allahu Akbar... hukk hukkk kukkk...kukkk.. kan gitu," kata Gus Nur seperti dalam tayangan video di menit ke 12:09.
"Allahu Akbar Allahu Akbar... hukk hukkk kukkk...kukkk.. begitu? Halo... Ashadualla ilahailallah... Ashadualla hukk hukkkk... gitu... yok opo," lanjut Gus Nur lagi sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.
Tayangan video Gus Nur ini dikecam oleh Mohamad Guntur Romli.
Melalui akun Twitter-nya, Guntur Romli menyebut yang dilakukan Gus Nur adalah pelecehan terhadap azan.
"Saya mengecam pelecehan Sugi Nur ini! Menteri Agama tdk sedang membandingkan azan dgn gonggongan anjing, malah contoh yg ente pertontonkan ini merupakan bentuk pelecehan tdhp azan!" cuit @GunRomli seperti dilihat FIN pada Jumat (25/2/2022).
Tak hanya Guntur Romli, para netizen juga marah atas kelakuan Gus Nur.
Tindakannya mempertontonkan panggilan azan dicampur gonggongan anjing jelas melecehkan agama.
"Nah kalo yang ini jelas menistakan Agama, adzan langsung dicampur adukan dengan gonggongan anjing. Harus dikandangin ini orang," cuit @IniTuFai.
Akun @AkekHera juga berkomentar: "Ini orang gak pernah bisa insyaf dan kapok, ini pelecehan! Laporkan Sugik Nur!"
Akun @trihart menulis: Pelecehan yang sesungguhnya. Maksud hati mau melecehkan Menag, tetapi membuat pelecehan adzan secara nyata. Orang yang tidak berilmu."
Hal senada disampaikan akun @Chan_Che_Wok. Dia mencuit: "Jelas ini masuk delik pelecehan adzan. Sugik gak paham apa yg dimaksud perkataan @YaqutCQoumas."
Warganet mengaku sangat jengkel dengan ulah Gus Nur. Sebab, meski sudah pernah dipenjara, Gus Nur sepertinya tidak kapok.
"Justru ini yg sedang menista adzan. Lihat itu muka, lagaknya gak ada yg salah disitu.. Astaghfirullah," tulis @Seaworth_Davoz.
Cuitan itu dibalas oleh @Cimot31483249: "Kangen ingin masuk bui lagi."
Sebelumnya, Gus Nur masuk bui karena ujaran kebencian. Dia dijerat dengan UU ITE.
"Naaaah looh. ... Semoga pas malaikat lewat... Langsung di catat... Tunggu tanggal mainnya mas nur sugik... ALLAH SWT mboten sare... Pa lagi pas ashaduALLAH ilahaillALLAH ... Ya ALLAH.... gusti...mugi2 di ngapunten," timpal @ciahyoii.
Netizen juga menyoroti penceramah seperti Gus Nur yang masih terus diberi panggung. Akibatnya, dia bebas mengulangi perbuatannya lagi.
"Inilah sebenar2nya yang menistakan agama Islam.. Apakah pemuka agama Islam tidak merasa malu dengan orang2 seperti ini.. Malah memberi panggung," tulis @acep_dhi3lhe.
Warganet yang nonmuslim mengaku kaget ada orang berani melecehkan azan. "Gw yg non muslim saja KAGET !!! Nih orang berani amat melecehkan azan," ucap @pingguran.
Seperti diberitakan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid bagi umat Islam.
SE itu diedarkan, sebab penggunaan pengeras suara yang berlebihan akan menganggu umat agama lain.
Menag lantas membandingkan pengeras suara dari Masjid dengan gonggongan anjing.
Dia mencontohkan seseorang muslim yang hidup di sebuah kompleks perumahan yang tetangganya memelihara anjing.
"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (24/2/2022).
Sehingga, lanjut Menag, aturan suara dari Masjid dan musala perlu diatur.
"Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," urainya.
Menag mengatakan SE itu bukan berarti melarang Masjid dan Musala menggunakan pengeras suara. "Tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," lanjutnya.
Dia mengatakan bahwa volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
"Bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," tegas Yaqut.
Dia mengklaim, aturan itu dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat semakin harmonis.
"Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »