Dukung Aturan Pengeras Suara Masjid, DPR Sebut Sama Seperti di Arab Saudi dan Malaysia

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi VIII DPR mendukung adanya aturan terkait pengeras suara di masjid yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Aturan tersebut salah satunya mengatur penggunaan pengeras suara maksimal 10 menit sebelum azan.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, aturan seperti ini juga ada di negara muslim lainnya seperti Arab Saudi dan Malaysia.

"Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini ada aturannya," kata Ace, Senin (21/2/2022).

Ace mengungkap, aturan ini sebenarnya telah lama dibuat Kemenag bahkan sejak tahun 1978 silam.

Menurut Ace memang sudah seharusnya aturan ini diperbarui dan disosialisasikan lagi ke warga.

"Aturan soal ini sesungguhnya sudah lama dibuat oleh Kementerian Agama sejak tahun 1978," ujar Ace.

Ketua DPP Partai Golkar ini meyakini ketentuan pengeras suara masjid dibuat dengan melalui kajian yang mendalam dari Kemenag. 

Karena pada prinsipnya, penggunaan pengeras suara juga harus memberikan kenyamanan bagi semua pihak dan menghargai antar sesama.

"Prinsipnya, pengeras suara itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak. Kita harus menghargai antara sesama kita," ujarnya.

Ace juga satu pemahaman dengan Menag mengenai pengaturan suara yang bagus atau tidak sumbang, serta menggunakan pelafalan yang baik dan benar. 

Karena Nabi Muhamamd SAW pun katanya mengajarkan umatnya untuk mengumandangkan azan dengan suara yang indah dan pelafalan yang benar.

"Saya kira hal ini sudah seharusnya demikian. Nabi Muhammad SAW sendiri mengajarkan kita untuk mengumandangkan suara azan dengan suara yang indah dan benar," kata Ace.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. 

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (21/2/2022). (iNews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »