Gadis Belia dan Janda Muda Bergantian Berhubungan Badan Dengan Ayah Kandung Mereka

BENTENGSUMBAR.COM - Seorang ayah di Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ketagihan menyetubuhi kedua putrinya.

Hal itu terjadi sejak istrinya menjadi tenaga kerja wanita atau TKW di luar negri.

Pria berinisial BHC (57) itu pertama kali menyetubuhi putri sulungnya yang berinisial RH sejak duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD), pada 2009 silam.

Selama 3 hari sekali, RH yang saat ini telah berusia 25 tahun itu dipaksa melayani ayah kandungnya di ranjang.
Kejadian ini terjadi selama 4 tahun, dan berakhir di tahun 2013.

Aksi BHC terhadap RH berhenti di saat putri sulungnya itu menikah.

Setelah menikah, RH pergi dari rumah pelaku dan tinggal bersama suaminya.
Kehilangan pemuas nafsu, BHC menyasar putri keduanya yang berinisial RFHD (17).

RFHD disetubuhi BHC sejak duduk di kelas satu Madrasah Aliyah (MA) atau setara SMA.

Gadis belia itu disetubuhi ayah kandungnya hingga duduk di kelas tiga atau sejak tahun 2020 sampai dengan Desember 2021 silam.

RFHD harus melayani ayahnya berhubungan badan sebanyak tiga kali dalam seminggu.

BHC serasa berada di surga ketika rumah tangga putri sulungnya kandas.

RH bercerai dengan suaminya dan memutuskan kembali ke rumah orangtuanya.

Janda muda itu pun kembali menjadi pemuas BHC.

RH kembali menjadi pemuas nafsu ayah kandungnya.

RH dan RFHD bergantian melayani nafsu ayah kandungnya di ranjang.

"Korban RH dan RFDH merupakan kakak adik yang tinggal serumah dengan pelaku yang tiada lain adalah ayah kandung dari kedua korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

Atas perbuatannya saat ini pelaku sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah.

"Pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Redho.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa sebuah kaos warna biru, sebuah BH warna merah, sebuah celana dalam warna hitam dan sebuah sarung warna coklat.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahu 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Lantaran pelaku merupakan ayah kandung korban, maka hukuman penjara akan ditambah 1/3 dari hukuman awal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »