Heru Erwanto, Pembunuh Sadis Kakak Beradik Dituntut Seumur Hidup

BENTENGSUMBAR.COM - Sidang kasus pembunuhan sadis kakak beradik Derafani Anjani (DFA), 20, dan DC, 13, di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, hampir tuntas. 

Kamis (3/2), jaksa menuntut terdakwa Heru Erwanto dengan pidana seumur hidup. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 339 KUHP.

Dalam tuntutan, jaksa Andik Susanto menyebutkan hal yang memberatkan bagi terdakwa. Salah satunya adalah perbuatannya telah membuat dua anak meninggal. 

Tindakan itu menimbulkan duka mendalam bagi orang tua dan keluarga mereka. 

”Pertimbangan yang meringankan tidak ada,” ujar Andik.

Sidang tuntutan di ruang Candra PN SIdoarjo itu berlangsung tidak lama. Hanya sekitar 10 menit. 

Heru mengikuti sidang secara online. Dia berada di Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Saat jaksa membacakan tuntutan, dia mendengarkannya dengan saksama.

Matanya juga tertuju pada layar monitor komputer selama sidang berlangsung.

Affandi Widarijanto, ketua majelis hakim, lantas bertanya kepada Heru. Terdakwa 25 tahun itu menyatakan mengerti isi tuntutan jaksa. 

”Apakah ada hal yang ingin disampaikan?” tanya Affandi.

Heru langsung menjawab bahwa dirinya meminta keringanan hukuman.

Namun, karena tuntutan yang diberikan kepadanya cukup tinggi berupa hukuman seumur hidup, dia diminta membuat nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis.

Pembelaan itu bisa diajukan kuasa hukum. Heru juga dapat membuat pembelaan pribadi secara tertulis.

Hakim memberikan waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan keji Heru dilakukan pada Senin, 6 September 2021. 

Sekitar pukul 16.00 WIB, dia mendatangi rumah orang tua korban di Dusun Wedoro Sukun, Kecamatan Waru.

Saat itu, DC, anak bungsu yang berada di rumah, membuka pintu rumah. Heru meminta bocah 13 tahun tersebut untuk membuka pintu pagar. Heru ingin berjumpa dengan DFA.

Pada pukul 17.30, DFA yang mahasiswi itu tiba di rumah dengan mengendarai sepeda motor. 

Heru meminta DFA memberi tahu ibunya untuk tidak lagi menyindir.

Namun, DFA meminta Heru menyampaikannya sendiri. Akhirnya, DFA meminta Heru pergi dari rumah.

Namun, Heru malah memegang tangan DFA hingga dia mengusir Heru. Dan, singkat cerita, terjadilah pembunuhan sadis yang mengundang perhatian publik itu. (Jawapos)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »