Lagi Asyik Berdua-duaan, Tiga Pasangan Ilegal Diamankan Satpol PP Kota Padang, Mursalim Warning Pemilik Kos-kosan dan Penginapan

BENTENGSUMBAR.COM - Tiga pasangan bukan suami istri atau ilegal kembali diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Senin dini hari (14/2).

Razia dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah, terkait penginapan dan kos-kosan yang kerap melihat kegiatan asusila dan kegiatan yang tidak pada tempatnya di kosan tersebut.

Dari laporan tersebut, Satpol PP kembali mengamankan tiga pasangan ilegal alias bukan pasutri yang berada dalam satu kamar penginapan yang berada di kecamatan Padang Barat Kota Padang Sumatera Barat. 

"Tiga pasangan yang bukan suami istri berhasil kita amankan di lokasi penginapan ini," terang Mursalim, Kasatpol PP Kota Padang.

Ia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan didapati di dalam satu kamar terdapat dua pasang laki-laki dan perempuan. Sementara itu, satu pasang lagi diamankan di kamar yang berbeda. Namun mereka tidak memilik dokumen pernikahan.

"Mereka tidak memiliki surat nikah namun di dapati dalam satu kamar berpasang pasangan, jelas Kasat Pol PP Padang," katanya.

Mereka yang terjaring dalam penegakan ketertiban serta pengawasan tindakan asusila dibawa ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang. 

Seluruhnya dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP.

Sememtara itu, kepada pemilik usaha juga dilakukan pemanggilan terkait pembiaran aktifitas yang terjadi tersebut. 

"Kita juga panggil pemilik penginapan untuk datang ke Mako, kita minta keterangan pemilik lebih lanjut terkait apa yang sudah kita temukan di penginapannya tersebut," kata Mursalim.

Dengan banyakya ditemukan dan laporan masyarakat tentang aktifitas di kosan dan penginapan yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, Mursalim kembali menegaskan dan mengingatkan kepada pelaku usaha tempat penginapan dan kos-kosan yang yang tidak mematuhi aturan akan ditindak.

"Tempat-tempat yang sudah kita dapati adanya pelanggaran, kita akan lakukan pengawasan rutin ke lokasi, jika masih kita temukan adanya pelanggaran Perda 11 tahun 2005 dan Perda 9 tahun 2016, akan kita lakukan tindakan tegas terhadap pemilik kos-kosan sesuai Perda," ungkapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »