Lagi, Oknum Guru Mengaji di Aceh Rudapaksa Santri di Bawah Umur, Polisi Buru Pelaku

BENTENGSUMBAR.COM – Lagi, Oknum Guru Mengaji di Aceh Rudapaksa Santri di Bawah Umur, Polisi Buru Pelaku.

Seorang oknum guru mengaji asal kabupaten Aceh Utara, yang diduga pelaku rudapaksa salah satu santri di bawah umur, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diburu Polres Lhokseumawe.

Pasalnya oknum guru mengaji berinsial M (28) tersebut telah terlebih dahulu kabur sebelum sempat diperiksa polisi.

“M saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran polisi. Tersangka diduga telah memerkosa seorang santri yang masih berusia 15 tahun,” Kasubbag Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarisi, dikutip dari Antara, Rabu (16/2/2022).

Sejauh ini Polres Lhokseumawe disebutkan sudah mendapatkan keterangan awal dari korban dan orang tuanya.

Kasus dugaan rudapaksa melibatkan oknum guru mengaji tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lhokseumawe.

“Polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus dugaan rudapaksa terhadap santri di bawah umur. Apakah nantinya ada korban-korban lainnya. Kami juga meminta jika ada korban lainnya segera melaporkan,” katanya.

Dari informasi yang diperoleh, korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya saat pulang ke rumah.

Dari pengakuan korban, diketahui jika aksi bejat perkosaan oleh tersangka telah dilakukan secara berulang kali.
Korban juga mengaku jika sebelumnya tidak berani melaporkan karena diancam tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersebut, orang tua korban lalu melaporkan ke Polres Lhokseumawe.

Sebelumnya, kasus tindak pidana asusila melibatkan guru mengaji juga terjadi di provinsi Aceh. Seorang guru ngaji di salah satu pesantren di Bener Meriah, Aceh, MZ (22), ditangkap polisi karena diduga menyodomi seorang santri. Korban berusia 13 tahun diduga dua kali disodomi pelaku.

“Dia melakukan sodomi sudah dua kali, Kejadiannya terjadi pada November lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Bustani saat dimintai konfirmasi, Senin (7/2/2022).

Tersangka MZ ditangkap polisi, Sabtu (5/2) setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Bustani mengatakan polisi masih mendalami dugaan sodomi tersebut.

Dia menduga korban sodomi yang dilakukan MZ lebih dari satu orang. Polisi bakal berkoordinasi dengan keluarga korban untuk menyelidiki kasus itu.

“Kita sedang lakukan pendalaman, memungkinkan korban lebih dari satu orang, kita selidiki dulu,” jelas Bustani. 

Sumber: Acehsatu.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »