Pembunuhan Sadis Juragan Elpiji di Surabaya Terungkap, Ini Motifnya

Pembunuhan Sadis Juragan Elpiji di Surabaya Terungkap, Ini Motifnya
BENTENGSUMBAR.COM - Pelaku pembunuhan juragan elpiji di Manukan Tama A3, Surabaya, Jumat (7/1/2022) lalu tertangkap. 


Pelaku tak lain HD (31) warga Tandes, Surabaya. Saat beraksi pelaku dibantu seorang teman (AR) yang saat ini menjadi buron.  


Hasil penyelidikan polisi, pembunuhan sadis tersebut dilatarbelakangi dendam. Pelaku sakit hati karena sering dituduh mencuri uang oleh keponkan korban saat bekerja di Kota Probolinggo.  


Modus yang digunakan pelaku yakni mematikan lampu saklar rumah korban. 


Korban lantas keluar rumah untuk mengecek terkait penyebab masalah lampunya mati. 


Mengetahui korban keluar rumah, pelaku lantas memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera memukul wajah korban dengan tangan kosong. Pelaku juga menghajar kepalanya dengan paving hingga berdarah.  


Saat itu korban berteriak hingga ada warga yang menghampiri. 


Lalu, pelaku meninggalkannya begitu saja. Akibat luka yang diderita dibagian kepala, nyawa korban tidak tertolong. 


Dalam melancarkan aksinya, HD dibantu temannya yang berinisial AR (DPO). 


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena  dendam, lantaran pelaku sering dituduh mencuri uang. 


Pelaku memukul korban membabi buta di bagian kepala, khususnya mata dengan menggunakan paving.


Saat itu korban ditinggalkan masih dalam keadaan hidup. Namun akhirnya menghembuskan nafas karena kehabisan banyak darah. 


HD ditangkap pada Rabu (16/2/2022).  


"Pelaku yang melarikan diri, akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan bukti dan rekaman CCTV yang ada," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (21/2/2022). 


Akibat perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya beserta sejumlah barang bukti kejahatannya, di ntaranya pecahan paving dan juga sepeda motor.  


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HD dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 338 KUHP pidana paling lama 15 tahun, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara. 


Sumber: iNews.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »