Pria Ini Ditangkap Polisi karena Pukul TKA Asal China, Alasannya Bikin Malu

BENTENGSUMBAR.COM - Polisi menangkap Fijri Saputra (28), pekerja di proyek PLTU Sumsel 1 di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel dalam kasus penganiayaan. 

Tenaga kerja lokal ini dilaporkan telah memukul muka dan kepala tenaga kerja asing (TKA) asal China, Wang Yanhui (49).

Kapolsek Rambang Dangku, AKP Sofiyan Ardeni mengatakan, bahwa peristiwa penganiayaan terhadap WNA tersebut dipicu masalah sepeleh.

Tersangka yang merupakan warga esa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung tidak terima ditegur oleh korban setelah tidak memakai helm proyek saat bekerja.

"Korban ini menegur tersangka karena tidak menggunakan helm standar proyek. Diduga tidak senang ditegur, tersangka langsung menganiaya korban dengan cara memukul dan meninju ke arah muka korban berulang kali, dan langsung dilerai oleh pekerja lain," ujar Sofiyan, Selasa (22/2/2022).

Usai dilerai, lanjut Kapolsek, korban selanjutnya langsung menghubungi seseorang. 

Melihat korban yang hendak menelpon, tersangka kembali menganiaya korban menggunakan sekop bangunan yang ada di dekatnya, dan memukuli korban berulang kali ke arah kepala.

"Korban pun menangkis dengan tangannya sehingga tangan korban mengalami luka lebam hingga bahu atas kiri dan kanan akibat pukulan sekop yang dilakukan tersangka secara berulang kali," kata Kapolsek.

Dikatakan Sofiyan, korban selanjutnya pergi ke Puskesmas Rambang Dangku untuk mengobati luka akibat penganiayaan tersebut. 

Kemudian korban mendatangi Polsek Rambang Dangku membuat laporan.

"Setelah menerima laporan korban, anggota langsung menindaklanjuti dan mencari tersangka dan akhirnya diamankan di areal PLTU Sumsel 1. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah helm kerja dan satu buah sekop bangunan yang digunakan untuk menganiaya korban," katanya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka saat diinterogasi penyidik, nekat menganiaya korban lantaran kesal karena menegurnya hanya karena sedikit melakukan kesalahan.

"Saya memukul korban karena spontan saja karena kesal ditegur hanya karena salah cara memakai helm saat kerja. Saya menyesal pak," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (iNews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »