Warga Bogor Tewas Tertembak Saat Berburu, Pemilik Senapan Akui Salah Prosedur

BENTENGSUMBAR.COM - Yanto Hanafi, warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tak sengaja menembak temannya Benaymin Sulaeman hingga tewas. Yanto mengakui ada kesalahan prosedur saat mengisi peluru ke senapannya.

Hal itu diungkap Yanto saat ditanya oleh Wakapolres Sukabumi Kompol Niko N Adiputra dan KBO Reskrim Ipda Ruskan Hermawan. Saat itu, Ruskan menanyakan seputar pengisian peluru hingga arah menuju lokasi.

"Masuk peluru sudah ada sasaran belum," kata Ruskan, Kamis (10/2/2022).

Yanto yang sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian itu menjawab bahwa ia mengisi peluru sebelum masuk ke lokasi perburuan.

"Sebetulnya (sasaran) belum (terlihat) pak, dari jalan raya mau turun peluru sudah dimasukkan ke kamar peluru," kata Yanto.

Ruskan kembali menanyai Yanto, kali ini soal SOP bagaimana seharusnya memasukkan peluru ke dalam senapan.

"(Harusnya) kalau sudah masuk lokasi," jawab Yanto.

Saat itu Kompol Niko kembali mempertegas jawaban dari tersangka.

"Kalau sudah masuk lokasi baru di isilah peluru, tapi bapak baru turun di jalan sudah masuk peluru ya?" tanya Niko.

"Karena saat itu jam-jamnya keluar itu binatangnya, jadi saya lebih mempersiapkan diri," jawab Yanto lagi.
Dari catatan data rilis yang diperoleh detikcom, antara korban dan tersangka mulai masuk ke area perburuan sekitar pukul 21.00 WIB.

Kondisi baru selesai hujan, gelap dan landasan jalan berupa batu-batu licin.

Korban Benyamin berjalan beriringan, posisinya di depan sementara tersangka di belakang sejauh 5 meter.

Dengan membawa senjata api yang sudah dalam kondisi terisi peluru 4 butir.

"Karena jaraknya berdekatan tersangka tidak menggunakan kunci ganda pada senapan yang dimilikinya yaitu jenis Mouser dengan kondisi sudah terisi peluru kaliber 38. Sehingga dari keterangan dan olah TKP, tersangka terpeleset senjata meletus mengenai pinggul sebelah kanan korban," ujar Niko.

Korban saat itu langsung terjatuh dengan kondisi berlumuran darah. Sejumlah warga dilokasi langsung mengevakuasi korban ke RSUD Sekarwangi. Namun naas, nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

"Korban kita jerat dengan pasal 359 KUHPidana, karena kealfaaannya membuat orang lain meninggal dunia ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hasil autopsi rumah sakit, diketahui korban meninggal akibat kehabisan darah," ujar Niko. (detikcom)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »