Biadab! Sebelum Bunuh Bidan Cantik, Pelaku Habisi Anak Korban Usia 5 Tahun

BENTENGSUMBAR.COM – Polisi membekuk pelaku yang membunuh bidan cantik dan membuang mayatnya di bawah jembatan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 Jawa Tengah. 

Ternyata, sebelumnya juga menghabisi nyawa anak korban yang masih berusia lima tahun.

Bidan cantik itu adalah SKG (32), warga Tirtoadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DIY. Sementara anaknya yang juga dihabisi pelaku yakni MFA (5). 

Kerangka bocah itu ditemukan tak jauh dari lokasi penemuan mayat ibunya, yaitu terdapat di KM 426.

“Dalam proses penyelidikan, kita mengetahui bahwa korban mempunyai dua orang anak. Satu anak dititipkan kepada orangtuanya, dan satu orang lagi ikut korban,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (18/3/2022).

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menangkap DCEW (31) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang. 

Pria yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian kami menanyakan di mana kira-kira anak yang kedua ini? Karena tidak tidak ditemukan, akhirnya kita (polisi) mencoba kembali ke TKP (tempat kejadian perkara). Di TKP, kita melaksanakan pencarian dan benar di situ didapatkan jenazah yang sudah menjadi kerangka yaitu di KM 426 arah Solo,” jelas dia.

“Dari hasil penyelidikan, ada kejanggalan yang kita dapatkan. Kejanggalannya apa? Yang diduga anak korban dibuang di KM 426 kondisinya sudah menjadi kerangka, yang tersisa hanya tengkorak dan beberapa tulang. Sementara untuk korban SKG dalam kondisi membusuk. Berarti ada tenggang waktu pembuangan,” beber dia.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik, didapatkan temuan baru bahwa yang dibuang dahulu adalah anak dari korban,” tandasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku anak korban sebelumnya dititipkan kepadanya sejak Februari. 

SKG yang sibuk bekerja dan sebagai orangtua tunggal, lantas menitipkan buah hatinya itu kepada tersangka.

“Ada pun ceritanya adalah karena almarhum mempunyai anak dan dia ada kesibukan kerjaan, dititipkanlah anak itu kepada tersangka yaitu mulai Februari. Kemudian selama dalam penguasaan atau pun ikut tersangka, korban MFA sering dianiaya dan tidak diberikan makan,” ungkapnya.

Sumber: iNews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »