Dituding Jadi Aib Keluarga karena Berstatus Janda, Wanita Asal Dharmasraya Dibunuh Kakak Kandungnya

BENTENGSUMBAR.COM - Seorang perempuan berinisial IS (40) ditemukan tewas di sebuah rawa di Dusun Jambak, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi.

Jasad IS ditemukan pada Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, warga menemukan tubuh IS terbungkus karung.

Kasus kematian IS akhirnya terungkap.

Wanita asal Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, itu ternyata dibunuh oleh kakak kandungnya, RS (58).

Pelaku kini telah ditangkap oleh polisi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan, motif pembunuhan itu didasari kemarahan RS terhadap IS.

RS menganggap bahwa status janda IS merupakan aib keluarga.

Korban disebut sering pergi dan tidak pulang ke rumah.

Pelaku kemudian menuding korban sering pergi dengan laki-laki yang bukan suami sah. 

Hal tersebut, kata pelaku, membuat malu keluarga.

Penangkapan pelaku

Pelaku yang juga merupakan warga Dharmasraya, ditangkap polisi saat hendak melarikan diri ke hutan di wilayah Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo menangkap RS di sebuah pondok kebun milik warga.

"Pelaku terendus dan tertangkap di pedalaman," ujar AKBP Guntur Saputro, Sabtu (26/2/2022), dilansir dari Kompas.com.

Guntur menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah Polres Bungo mendapatkan laporan.

Penyidik kemudian meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan korban.

Unit identifikasi lantas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, dan tim forensik melakukan otopsi terhadap jasad korban.

"Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil autopsi, diduga pelaku adalah kakak kandung korban," ucapnya.

Langkah selanjutnya yaitu berkoordinasi dengan Tim Opsnal untuk menangkap pelaku.

"Hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku sedang di Jangkat, Kabupaten Merangin," ungkap Guntur.

Seusai ditangkap, RS dibawa ke Polres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Kronologi penemuan mayat terbungkus karung

Guntur menjelaskan, sekitar tanggal 3 Februari 2022, korban awalnya pamit kepada seorang saksi, Purwanti, dari rumah di Blok C Desa Kurnia Sungai Rumbai, Dharmasraya.

Saat itu, korban mengaku ingin tidur ke tempat saudaranya di Dusun Siskaper, Kecamatan Jujuhan, Bungo.

Akan tetapi, setelah korban pamit, saksi-saksi tidak mengetahui lagi keberadaan IS.

Pihak keluarga yang mencari korban ke tempat saudaranya, juga tidak menemukan IS.

Pada 20 Februari, tersiar kabar penemuan jasad wanita terbungkus karung di sebuah rawa di Kabupaten Bungo.

Purwanti kemudian mendatangi lokasi. Di sana, dia melihat karung putih yang mengapung di air.

Temuan jasad korban itu kemudian dilaporkan ke keluarga dan Polsek Jujuhan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »