BENTENGSUMBAR.COM - Meski telah diproses bahkan sampai pada penutupan sementara, Cafe Situ Party yang beralamat di Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, kembali melakukan pelanggaran.
Berdasarkan laporan sejumlah pengaduan dan laporan masyarakat, serta pantauan petugas dilapangan, cafe ini kembali melanggar Perda Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Pada Minggu malam (21/3/2022), sehingga Kembali berujung tindakan penyitaan sejumlah alat sound system dari cafe tersebut oleh Satpol PP Padang.
Diterangkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Bambang Suprianto, cafe Situ Party ini kembali melakukan pelanggaran terkait Perda AKB, serta pelanggaran ketertiban umum sehingga PPNS harus melakukan penyitaan Alat sound system dari cafe tersebut.
"Kita telah mengupayakan pembinaan secara bertahap, namun masih ditemukan pelanggaran, tentu kita harus ambil langkah tegas, dengan melakukan penyitaan tersebut, kita akan berikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) untuk diajukan ke pengadilan," ujar Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
"Kita serahkan proses ini ke pengadilan sesuai aturan dan sanksi yang berlaku terang," cakap Mursalim. (*)
Sebelumnya
« Prev Post
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »
Next Post »
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BentengSumbar.com di Google News
Silahkan ikuti konten BentengSumbar.com di Instagram @bentengsumbar_official, Tiktok dan Helo Babe.
Anda juga dapat mengikuti update terbaru berita BentengSumbar.com melalui twitter: