Sudah Puas Baru Dilepas, Gadis Belia Pulang dalam Kondisi Lemas, Pelaku Diamankan di Komplek Perumahan PKS

BENTENGSUMBAR.COM - Sudah merasa puas, barulah pria berusia 50 tahun ini melepaskan anak gadis berusia 6 tahun dari dalam rumahnya. 

Korban pulang dalam kondisi trauma dan tentu saja kaget dengan apa yang ia dapati.

Siapa yang menyangka, niatnya hanya untuk bermain, gadis mungil ini malah dibawa ke dalam kamar.

Nah, didalam kamar inilah kemudian terjadi hal yang tak diinginkan.

Pria yang berusia 50 tahun sampai pegang alat vitalnya dan juga melakukan hal yang begitu memilukan dan memalukan

Parahnya lagi, tanpa merasa bersalah, ia kemudian menyuruh korban pulang dan dititip permen.

Tentu saja korban langsung cerita kepada ibunya karena mendapatkan perlakukan yang ganjil.

Cerita Lengkapnya

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, awalmya pada saat pulang bermain dari rumah JD.

Korban dibawa ke kamar JD lalu korban diduga dicabuli oleh terlapor dengan cara mencium bagian wajah dan membuka celana dan celana dalam yang digunakan korban.

Selanjutnya JD mengesekkan kemaluannya ke bagian intim korban.

Dikatakan Juliand JD juga memegang kemaluan korban dan mencium kemaluan, sambil memeggang kemaluan terlapor sediri.

"Setelah selesai terlapor memberikan permen terhadap korban dan menyuruh korban untuk pulang kerumahnya," Ungkap Juliandi.

Mendengar cerita korban sang ibu merasa terkejut dan merasa tidak senang terhadap kejadian tersebut dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses hukum lebih lanjut.

Diduga cabuli anak gadis di bawah umur, seorang pria setengah abad terpaksa diciduk Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil di komplek perumahan salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada Jumat (25/3/2022) 2022.

Tanpa perlawanan, Pria setengah abad berinisial JD (50) diciduk oleh tim kepolisian yang diterdiri dari Ps.

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU M. Sodikin,SH, Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA Subiart Aprido Tampubolon, Ba Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah BRIPKA RoyHoras, Ba Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah BRIPKA Fitriadi HSB SH, dan Ba Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah BRIPTU Ramadhan.

Terduga diamankan di kediamannya di komplek perumahan PKS di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

JD berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh ibu korban berinisial IS (40) pada Kamis (24/3/2022) karena tidak terima anak gadisnya yang masih berusia 6 tahun diperlakukan tidak senonoh oleh JD dalam aksi tidak terpujinya yang dilakukannya di rumahnya sendiri pada Sabtu (19/3/2022).

"Kepada saudara berinisial JD dituduhkan Pasal 76E Undang Unadang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak," pungkas Juliandi.

Kasus ini jadi peringatan penting bagi para orangtua. Selalu awasi anak yang bermain dekat dnegan rumah.

Sebab, kejahatan tidak hanya datang dari jauh saja. Orang dekat kadang menjadi sosok yang tak terduga dan menghancurkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »