UPACARA perkawinan ini adalah bagian yang sangat penting di Minangkabau dimana masyarakat Minangkabau mempunyai satu macam adat perkawinan sebagai satu kesatuan, namun upacara perkawinan di Minangkabau mempunyai variasi yang berbeda di beberapa nagari.
Masyarakat mempunyai adat ketentuan tersendiri dalam melakukan dan menjalani peraturan yang telah dibuat di nagarinya.
Maminang
Maminang di Minangkabau biasanya dilakukan oleh pihak keluarga perempuan ke pihak keluarga laki laki dimana maminang ini mempunyai tiga tahapan:
- Maresek-resek
- Maminang resmi
- Batuka tando
Maresek-resek
Biasanya maresek resek ini dilakukan oleh kalangan ibu bapak, meskipun ingin mengawinkan anak bukan lah hal yang tiba tiba muncul.
Anak gadih di minang merupakan memiliki harto pusako tinggi dimana mamak dan ibu bapaknya sudah harus menjalani suatu kewajiban membuatkan suatu rumah untuk ditempati anaknya dan menantunya nanti setelah menikah.
Begitu juga dengan anak laki-laki meskipun diminang anak laki laki tidak perlu dibuatkan rumah, saat anak laki laki tersebut telah dianggap dewasa oleh keluarga maka pihak keluarga telah memikirkan calon menantu jauh dari waktu nya bebrapa orang tua telah mempunyai calon yang akan dijadikan menantu.
Orang tua dimingkabau biasanyan mengajak anak nya berbincang tentang perkawinan dan tidak lupa pula membahas teman anaknya yang sudah menikah, seperti “jadi bilo ka manikah, kawan lah laku sadolah e”, dari sana lah timbul perbincangan tentang mengawinkan anaknya dengan calon yang sudah mereka pikirkan.
Adat Minangkabau peranan tertinggi adalah ibu dan saudara laki-laki ibu dan ayah hanya ikut serta seperti pepatah minang mengatakan “ urang sumando sarupo abu di ateh tungku” dimana kedudukan urang sumando lemah dirumah istrinya.
Minang yang selalu berkias dalam segala sesuatu membuat tahapan maresek resek ini dengan cara berliku liku dimana pertemuan dapat bertemu dimana saja, perbincangan awal biasanya akan membahasa tentang mengenai sawah dan ladang.
Kemudian pembicaraan berkisar pada anak tersebut dan sebagainya. Dari gelagat pembicaraan biasanya orang akan tahu apa yang dimaksud.
Bisa saja mereka terlanjur berbicara tentang orang yang diingini tanpa disadari bahwa yang dimaksudkan tamunya memang demikian.
Tapi sering juga orang jauh-jauh sebelumnya sudah mengetahui yang dimaksud tamunya dan kalau dia setuju tentu pura-pura tak tahu.
Biasanya hasil bincang-bincang ini, manti mengambil kesimpulan bahwa orang yang dituju sudah berkeinginan bermenantu dan akan setuju dengan calonnya, maka manti akan memberi tahu keluarga yang akan meminang untuk melanjutkan pembicaraan seterusnya.
Maka mulailah tahap perundingan yang akan menjurus kepada peminangan. Seperti yang telah dijelaskan di atas adat maminang dilakukan oleh pihak perempuan dan ada pula yang dilakukan oleh keluarga pihak laki-lak, tetapi apabila keluarga laki-laki yang harus meminang, acara ini dilakukan di rumah keluarga laki-laki oleh mamak dan sumandonya.
Peminangan Resmi
Tahapan maresek manti telah terlebih dahulu berusaha melakukan pendekatan dan berusaha mendapatkan informasi lalu maminang dilakukan oleh pihak keluarga yang paling dekat dari dua belah pihak calom mempelai. Dalam tahapan paminangan resmi ada tahapan manilangkai.
Manilangkai
Istilah yang digunakan untuk peminangan resmi adalah manilangkai, berasal dari kata telangkai. Hal ini mungkin berasal dari kata tangkai artinya mencari tangkai atau tampuk dari persoalan peminangan sehingga dapat diselesaikan. Dengan memegang tangkainya diharapkan sesuatunya akan dapat berjalan baik.
Dimana manilangkai ini merupakan tahapan pertama dalam tahapan paminangan resmi. Pihak keluarga mengirim utusan kepada keluarga calon untuk membahas secara resmi peminangan. Terdiri dari beberapa orang bisa laki laki saja dan bisa juga perempuan saja, bisa juga laki laki dan perempuan.
Pada hari peminangan keluarga perempuan dantang membawa rombongan kerumah calon memepalai dimana didalam robongan terdapat ninik mamak, urang sumando, keluarga dan orang kampung. Orang kampung yang ikut serta menunjukkan bahwa perkawinan bukan hanya masalah yang bersangkutan atau keluarganya saja tapi juga menjadi masalah orang kampung. Hal ini sesuai dengan kata pepatah:
“Rencana dek ibu bapak putusan dek ninik mamak kacak gamak dek urang kampuang” (rencana oleh ibu bapak keputusan oleh ninik mamak orang kampung memberi pertimbangan).
Bahwa orang tua tidak dapat berbuat sendiri tanpa mengikut sertakan ninik-mamak (mamak) dengan arti rencana perkawinan tidak akan langsung tanpa izin dan persetujuannya
Batuka Tando
Batuka tando memiliki simbol artinya kesepakatan telah terikat antara kedua pihak. Ini akan memberikan informasi kepada pihak-pihak terkait karena sebenarnya nikah telah terjadi secara adat karena ada aturan agama yang menyebabkan keduanya pasangan harus menunggu untuk hidup bersama sampai menikah menjalankan Islam.
Karena memiliki makna simbolis, tando tidak dapat dinilai secara material. Oleh karena itu, biasanya tando terdiri dari pusaka.
Tidak semua nagari di Sumatera Barat menggunakan tando untuk masuk ke akad nikah. Seperti yang akan terlihat di Dalam deskripsi upacara pernikahan, ada na gari yang tidak membutuhkan tando berupa barang.
Di salah satu daerah di Minangkabau lebih tepat di Maninjau orang mengandalkan rasa saling percaya antara kedua belah pihak.
Demikian pula, nanti akan ada benda-benda yang dipertukarkan sebagai tando adalah tidak sama dengan tidak sama istilah yang digunakan untuk acara ini.
Ada juga yang bilang ini tando timbang, batuka cincin, dan ada yang menyebutnya batunangan. Dalam batuka tando tidak memandang harta kekayaan yang berlebihan,namun simbol itu yang penting.
*Penulis: Nurfazira Okta Putri, mahasiswi Universitas Andalas Fakultas Ilmu Budaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »