Gadis Digilir Begituan 6 Orang, Salah Satunya Pacar Sendiri, Ya Ampun

BENTENGSUMBAR.COM - Polresta Sidoarjo menangkap enam pemuda yang memerkosa gadis berusia 19 tahun berinisial ACO.

Kejadian itu terjadi pada Senin (7/3) di sebuah indekos Dusun Jatikalang, Kecamatan Krian.

Keenam pelaku ialah MA (21), MAA (19), MWA (21), MK (33), MAR (23), AW (26), Mereka semua merupakan warga Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pada awal Maret 2022 korban berkenalan dengan tersangka MAR melalui Facebook lalu berpacaran.

Setelah berpacaran, dua hari kemudian korban ditelepon oleh MAR mengatakan kalau dia akan dijemput oleh temannya MAA untuk diajak ke indekos pada pukul 20.30 WIB.

"Di indekos korban dicekoki minuman keras lalu didorong ke kasur dan terjadilah pencabulan tersebut," kata Kusumo, Senin (25/4), dilansir dari JPNN.com.

Pencabulan tak berhenti disitu, korban diperkosa secara bergiliran oleh lima tersangka lainnya MA, MWA, MK, MAR, dan yang terakhir AW.

Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka MAA mengantarkan korban pulang sekitar 01.00 WIB. Pada 19 Maret 2022 ACO menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. 

Esok harinya barulah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Sidoarjo.

"Kami tangkap keenam tersangka pada 14 April 2022," ujarnya.

Keenam tersangka melakukan hal tersebut secara sengaja dan sudah direncanakan. Saat ini seluruh pelaku ditahan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

"Seluruh tersangka melakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap korban karena terdorong oleh nafsu birahi," ungkap Kusumo.

Keenam tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul yang Disertai Ancaman, hukumannya sembilan tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »