Luhut Bohongi Publik Soal Big Data, Pakar Hukum: Dia Pantas Dipenjara!

BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan enggan membuka big data yang diklaimnya berisi permintaan publik terhadap penundaan pemilu. 

Sikap Luhut ini dinilai ganjil, bahkan sebagian pihak menyebut Luhut sudah berbohong ke publik.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan citra Luhut makin memburuk lantaran tak pernah membuktikan klaim big data penundaan pemilu tersebut.

Menurutnya, tindakan Luhut yang membohongi publik ini pantas diganjar dengan pidana penjara.

"Bandingkan dengan kasus berita bohong yang dikenakan kepada mereka (pengkritik pemerintah), tidak ada apa-apanya dibandingkan Luhut. Dia (Luhut) lebih layak untuk dipenjarakan," kata Refly, dilansir dari Poskota, Jumat (15/4/2022).

Refly meminta agar para pengkritik pemerintah yang selama ini dijerat pasal tentang penyebaran berita bohong dan membuat keonaran dibebaskan.

Ada pun pengkritik yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, menurut Refly, yakni Habib Rizieq, Habib Bahar, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

“Sebenarnya (pengkritik pemerintah) tidak lebih berat kasusnya dibandingkan Luhut. Jadi, bebaskan orang-orang yang terkena pasal tentang berita bohong,” katanya.

Refly menerangkan, apa yang disampaikan Luhut sebenarnya lebih berbahaya dibanding para pengkritik pemerintah. 

Klaim Luhut soal 110 juta pengguna media sosial yang ingin pemilu ditunda justru memunculkan keonaran yang lebih luas daripada para pengkritik pemeritah.

Namun begitu, Refly mengaku tidak suka menggunakan hukum untuk memidanakan orang yang memiliki pendapat berbeda.

Menurutnya, para pengkritik pemerintah yang berbeda pendapat dan terjerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 harus dibebaskan.

“Jangan biasakan menggunakan hukum untuk menjerat orang-orang yang berbeda pandangan atau yang kritis dengan pemerintahan,” kata Refly. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »