Mengapa, Adat Minangkabau Melarang Menikah Sesama Suku Tapi Agama Tidak Melarang Untuk Menikah Sesama Suku

ADAT merupakan peraturan yang dibentuk oleh sekelompok masyarakat yang ada di daerah setempat yang telah dibuat pada zaman dahulu dan dijalani dengan ketentuan tertentu yang telah ada sebelumnya. 

Peraturan adat tidak boleh dilanggar dengan sendirinya karna peraturan adat mempunyai hal yang sangat kental ciri khasnya tersendiri. Penegak adat juga bukan sembarang orang yang bisa membuat peraturan adat ini. 

Adat Minangkabau melarang menikah dengan sesuku maksud dilaranya menikah sesuku ini karna datuk atau mamak yang sama dan secara langsung pun ada yang nikah sesuku datuk dan mamak pun seketika untuk membatalkan pernikahan ini karna dalam adat Minangkabau sudah dikatakan kalau menikah sesuku akan dapat kesekuensi  atau hukuman yang telah dibuat oleh adatnya masing-masing daerah. 

Bukan hanya itu saja masalah harta pusaka yang telah diberikan juga dipermasalahkan karna pembagian harta pusaka tinggi jika ada yang menikah sesuku dan adat Minangkabau ini mencoba untuk mencari keselamatan keluarga, karna jika seseorang menikah dengan orang yang masih dekat tali darahnya atau disebut dengan nikah sesuku akan menjadi pergunjingan warga sekitar karna hal ini suatu aib besar bagi keluarga besar. Dan kesekuwensi nya pun juga banyak dapat dari pihak adatnya. 

Pernikahan sesuku ini juga sebenarnya banyak menimbulkan asumsi pro dan kontra masyarakat Minangkabau yang berbeda-beda. Ada juga masyarakat tidak menjalan nikah sesuku ini karna tidak inginnya terjadi hal yang tidak diinginkan ada yang mengatakan bahwa nikah sesuku bisa terjadinya seperti: terjadinya perceraian, lahirnya anak dengan keadaan cacat, terjadinya percekcokan dalam rumah tangga. Dan ada juga yang tetap menjalankan nikah sesuku ini dengan memberikan 1kerbau sebelum acara pernikahan akan di laksanakan. 

Tetapi masyarakat Minangkabau lebih menjalankan peraturan adat yang berlaku sampai saat ini. Karna sangat banyak hal yang tidak diinginkan terjadi dalam suatu pernikahan yang akan dijalani hingga rumah tangga yang akan dijalaninya.

Banyak juga pendapat pro dan kontra yang mengatakan bahwa pernikahan sesuku itu tidak dipermasalahkan dalam ajaran Islam, bahwa pernikahan sesuku itu dibenarkan atau diperbolehkan dan tidak termasuk ke dalam mahram sesuai dengan surat An-nisa 23-34, maka dari itu banyak timbul perdebatan tentang pernikahan sesuku ini. 

Karena di agama Islam  tidak mempermasalahkan besar bawah nikah sesuku ini terjadi. Tapi adat Minangkabau sangat melarang terjadinya nikah sesuku ini. Tetapi masyarakat tetap Menyakini bahwa menikah sesuku ini tidak boleh terjadi dalam sukunya.

Larangan menikah sesuku ini mengingatkan tujuan dari adanya larangan menikah sesuku sangat semata-mata untuk hati-hati agar terjaga dari pernikahan sedarah yang akan menimbulkan kerusakan seperti keharmonisan di dalam keluarga sesuku atau juga sering dikatakan sedatuak dan yang paling ditakutkan dalam terjadinya pernikahan sesuku ini  adalah dapat merusak tatanan adat sendiri maupun peraturan adat yang telah ditentukan oleh datuak di daerah masing-masing. 

Di tatanan adat Minangkabau juga berpengaruh untuk segala aspek manapun seperti masalah keturunan hak wali waris, harta pusaka dan sebagainya.

Orang yang menikah sesuku kehilangan hak secara adat dimana dia tidak akan diterima oleh suku lain di suatu daerah. Lelaki yang melanggar adat ini kehilangan hak manjunjuang sako, sedangkan perempuan yang melanggar adat ini akan kehilangan hak atasa semua harto pusako. 

Bak pepatah: Manjarajak dilua silang (berbuat diluar peraturan), mamahek dilua garis (melanggar dari yang telah disepakati).

Sesuatu  yang telah dilarang adat yang berasal dari sumpah dan perjanjian nenek moyang zaman dahulu akan tetap dijalankan oleh penerus dan pemuka-pemuka adat. Bagi orang yang melanggar jika ingin kembali ke adat harus minta maaf ke ninik mamak dan menyembelih seekor kambing.

Dalam agama Islam pernikahan sesuku ini tidak terlalu jadi permasalahan besar karna tidak adanya peraturan yang ditentukan bawah pernikahan sesuku ini dilarang maupun tidak boleh terjadi hingga saat ini. 

Hingga saat ini ada juga yang mengikuti aturan agama Islam bahwa pernikahan sesuku ini dilakukan secara agama. Tapi kalau dalam adat pernikahan ini sangat tidak boleh dilakukan karna sudah ada peraturan adat yang telah ditentukannya. 

Sampai saat ini juga bahwa pernikahan sesuku di adat Minangkabau juga sudah menjadi suatu hal yang tak lumrah karna nenek moyang juga sudah mengatakan dan sudah juga ada yang terjadi pernikahan sesuku ini yang akan terjadi dalam hal ini sudah garis besar di adat Minangkabau pernikahan sesuku ini sangat terlarang hingga sampai cucu kita nantinya. Peraturan yang telah ditentukan oleh datuak maupun mamak daerah masing-masing akan diberlakukan sampai kapan pun dan di daerah Minangkabau mana pun itu.

Alasan adat melarang pernikahan sasuku ini karena jika sesama suku tentunya masyarakat di suatu tempat itu tidak berkembang. Jika dibedakan dengan agama,kalau pada agama pernikahan yang dilarang itu jika berbeda agama.

Disetiap konsep tertentu larangan-larangan itu selalu ada. Dengan bertujuan menghindari masalah-masalah yang mungkin bisa akan terjadi.Jika dilaksanakan pernikahan sesama suku ini maka di Minangkabau juga terdapat denda atau sanksi yang harus di laksanakan. 

Di berbagai daerah juga berbeda sanksinya,ada yang sanksinya berupa membayar denda dengan menyerahkan kerbau.Tentunya kerbau bukan sembarang kerbau,dari cerita yang saya dengar kerbaunya tidak yang berwarna gelap,harus bersih dan berisi.Begitulah aturan di adat yang perlu di taati selalu supaya tidak punah begitu saja.

*Penulis: Tessa Rahma Putri dari mahasiswi universitas andalas fakultas ilmu budaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »