Politisi PDIP Ini Desak Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Ekspor Minyak Goreng

BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yeri Hanteru Sitorus meminta kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) larangan ekspor minyak goreng pada Kamis (28/4/2020) ditinjau ulang.

Menurut Deddy, larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) akan berdampak besar bagi petani sawit dan memicu lonjakan harga minyak goreng.

"Tetapi ini bisa merusak industri CPO secara keseluruhan, industri minyak goreng juga, dan ini merugikan petani-petani kecil yang ada di pedalaman. Terutama petani sawit kecil, pemilik lahan sawit sedang, dan pemilik kebun sawit yang tidak memiliki pabrik pengolahan CPO, refinery, atau pabrik minyak goreng," kata Deddy, Sabtu (23/4/2022), dilansir dari Akurat.co.

"Perlu diingat, bahwa sekitar 41% pelaku industri sawit adalah rakyat kecil. Jadi ini menyangkut jutaan orang dan mereka yang pertama akan menderita akibat kebijakan tersebut," sambungnya.

Deddy mengaku mendapat masukan dari masyarakat setempat yang sebagian adalah petani kecil kelapa sawit dalam agenda resesnya di Kalimantan Utara.

"Buah sawit itu tidak bisa disimpan lama, begitu panen harus segera diangkut ke pabrik kelapa sawit. Jika tidak, buahnya akan busuk. Akibatnya, rakyat menanggung kerugian dan kehilangan pemasukan, " ujar Deddy.

"Pemilik pabrik kelapa sawit juga tidak bisa menampung CPO olahan dalam waktu lama, sebab kualitasnya akan menurun, dan tempat penyimpanan atau storage pun akan terbatas dan menambah biaya, " tambahnya.

Politikus PDIP itu mengusulkan jika langkah pertama yang dilakukan Pemerintah adalah mengembalikan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligation (DMO).

Dengan DMO, maka eksportir CPO wajib mengalokasikan 20 persen ekspornya ke dalam negeri dengan harga CPO yang ditetapkan Pemerintah. Selain itu, Pemerintah bisa menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selanjutnya, Pemerintah harus memastikan barangnya tersedia dan diawasi dengan baik. Pengawasan diperkuat dengan memastikan sinergi kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah. Bila pengawasan berjalan dengan baik, kegiatan penyeludupan dan penimbunan dapat dicegah.

"Tanpa sinergi yang antara kegiatan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum, masalah kelangkaan dan harga produk yang tinggi tidak akan pernah bisa selesai. Ingat, moratoriun itu akan memicu kegiatan penyeludupan sebab barang akan langka dan harganya melonjak di luar negeri," ucap Pria kelahiran Pematangsiantar itu.

"Jika kebijakan moratorium ekspor itu dilakukan berlama-lama, maka akan menyebabkan barang menjadi langka. Jika sudah demikian, maka semua akan rugi. Sebab harga dunia menjadi melonjak habis-habisan, " pungkas Deddy. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »