Bahar Smith Lebaran di Rutan Polda Jabar, Tak Ada Kata Maaf untuk 3 Kelompok Ini

BENTENGSUMBAR.COM - Kuasa hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar, menyebut terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) itu dalam kondisi baik di Rutan Polda Jawa Barat pada Lebaran 2022. Tim kuasa hukum telah menjenguk Bahar pada Kamis, 5 Mei 2022.

"Kemarin, dari tim pengacara ada yang jenguk, alhamdulillah," kata Aziz saat dihubungi pada Jumat 6 Mei 2022.

Menurut Aziz, Bahar menyampaikan pesan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Terlebih pada guru dan juga keluarga besarnya.

"Di hari raya ini mohon maaf kepada seluruh umat Islam, seluruh saudara-saudara rakyat Indonesia khususnya kepada para guru saya dan keluarga besar saya atas kesalahan yang saya lakukan baik yang tampak atau yang tidak tampak," tulis Bahar melalui tim kuasa hukumnya.

Namun Bahar menolak memberikan kata maaf untuk ulama Su', pejabat zalim dan kepada para pembunuh 6 laskar FPI. "Tidak ada kata MAAF," tulisnya.

Dalam pesannya, Bahar mengatakan hari Idul Fitri bukan cuma milik orang yang menahan diri dari lapar haus saja selama bulan Ramadan. 

"Tetapi hari ied adalah hari kemenangan bagi orang menahan anggota tubuhnya baik dhohir atau batinnya dari perkara yang diharamkan oleh Allah, yang berhasil mengalahkan hawa nafsunya, sehingga bagi orang yang beriman, setiap hari adalah hari ied" tulis Bahar.

Selama di tahanan karena kasus hoaks, Bahar Smith menghabiskan waktunya dengan membaca. "Beliau banyak membaca dan dakwah saja di tahanan," ujar Aziz.

Sebelumnya, Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Desember 2021.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa 5 April 2022, JPU membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya soal penangkapan Rizieq Shihab karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad.

"Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," kata Jaksa Suharja di PN Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 5 April 2022.

Jaksa menyebut ceramah Bahar, yang masuk dalam perkara tersebut, dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, pada 10 Desember 2021.

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Sumber: Tempo

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »