Dikritik Tifatul Sembiring Soal LGBT, Mahfud MD: Antum di DPR yang Tak Sahkan

BENTENGSUMBAR.COM - Anggota DPR Fraksi PKS, Tifatul Sembiring melontarkan kritik terhadap Menko Polhukam Mahfud MD terkait konten pasangan LGBT di Podcast Deddy Corbuzier.

Tifatul Sembing pun menegaskan kepada Mahfud MD bahwa berdasarkan sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan YME Indonesia sebagai negara beragama tidak membolehkan LGBT.

Sontak, kritikan dari Tifatul itu dibalas oleh Mahfud MD dengan menyingung soal pihak DPR yang sampai saat ini tak kunjung mengesahkan hukuman LGBT lewat UU KUHP.

Adapun foto tangkapan layar postingan Tifatul Sembiring kritik Mahfud MD beserta balas unggahan dari Menko Polhukam itu viral di media sosial usai diunggah pengguna Twitter Tukangrosok_, seperti dilihat pada Kamis 12 Mei 2022.

Dalam narasi cuitannya, netizen itu menyindir Tifatul yang menurutnya ‘kena tampol’ dari Mahfud MD terkait LGBT tersebut.

“Yang penting nyinyir dulu biar kelihatan salah pemerintah. Padahal semua itu salah. PKSejahtera sendiri. tifsembiring kena tampol Prof mohmahfudmd,” cuit netizen Tukangrosok_.

Dilihat dari foto tangkapan layar itu, tampak awalnya Tifatul Sembiring menanggapi sebuah artikel pemberitaan berjudul ‘Konten LGBT Deddy Corbuzier Tuai Kritik, Mahfud MD: Ini Negara Demokrasi’.

Menanggapi pernyataan Mahfud MD dalam isi artikel pemberitaan itu, Tifatul pun menyebut bahwa memang secara hukum Indonesia negara demokrasi.

Akan tetapi, kata Tifatul, dalam Sila Pertama Pancasila adalah Ketuhanan YME dimana Indonesia merupakan bangsa beragama.

Maka dari itu, Tifatul menegaskan bahwa tidak ada satupun agama yang membolehkan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT.

“Maaf Prof. mohmahfudmd secara hukum memang begitu. Masalahnya adalah nilai bangsa. Sila pertama itu Ketuhanan YME, artinya bangsa Indonesia ini beragama. Dan tidak ada agama yang membolehkan LGBT. Harap Prof. jadi mizholah nilai-nilai bangsa,” ujar Tifatul Sembiring.

Membalas kritikan Tifatul tersebut, Mahfud pun menegaskan bahwa dirinya sudah sejak tahun 2017 mengusulkan agar LGBT dan zina segera dihukumkan di KUHP.

“Ustadz, baca dulu utaz saya. Saya sudah usul sejak 2017 agar LGBT dan Zina segera dihukumkan di KUHP,” ungkap Mahfud.

Namun, menurut Mahfud, Tifatul Sembiring sebagai Anggota DPR RI tak kunjung mengesahkan hukum pidana KUHP terkait LGBT dan zina itu.

“Tapi Antum di DPR tak kunjung mengesahkan,” tegas Mahfud MD kepada Tifatul Sembiring.

Ia pun menekankan, pihaknya tak bisa melakukan tindakan hukum terhadap LGBT itu jika KUHP tersebut belum disahkan DPR.

“Kita tak bisa melakukan tindakan hukum heteronom kalau belum dihukumkan. Kita hanya mengandalkan sanksi otonom,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD pun mempertanyakan kepada Tifatul Sembiring kapan KUHP terkait hukuman LGBT itu akan disahkan.

“Kapan itu disahkan R-KUHP? Kita tunggu,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »