Efek Palsu! Mantan Ketua IDI Memberikan Tanggapannya Tentang Kasus Viral Vaksin Nusantara

BENTENGSUMBAR.COM – Daeng Fiqih selaku mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan pendapatnya terkait viralnya kasus Vaksin Nusantara yang bisa membuat orang lumpuh berjalan kembali.

Daeng Fiqih menduga bahwa apa yang dialami oleh Vanessa, pasien RSPAD Gatot Soebroto yang menerima Vaksin Nusantara tersebut hanyalah efek plasebo atau efek palsu.

Efek plasebo adalah sebuah efek palsu yang dirasakan oleh seorang pasien setelah mengonsumsi obat-obatan tanpa zat aktif. 

Meski tidak ada efektivitas terhadap penyakitnya, namun pasien merasakan dampak berkat obat-obatan itu.

“Untuk menghindari efek plasebo, apalagi kalau kebetulannya cuma sekali, sembuhnya cuma sekali atau lima kali, itu enggak bisa kemudian diambil ditarik kesimpulan, bahwa [vaksin] itu bisa menyembuhkan,” tutur Daeng kepada CNN Indonesia, Sabtu 30 April 2022.

Dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu 30 April 2022, Daeng Fiqih menilai sebuah vaksin tidak bisa memberikan efek menyembuhkan. Vaksin bekerja untuk melakukan pencegahan dan perlindungan dari virus serta bakteri.

Ia juga memberikan contoh seperti penggunaan Vaksin Influenza yang hanya digunakan untuk menangkal virus Influenza bukan untuk menyembuhkan penyakit tersebut.

“Jadi vaksin itu tujuannya pencegahan, untuk proteksi, dan vaksin itu bukan untuk pengobatan, penyembuhan. Misal sudah terinfeksi terus dikasih vaksin, enggak bisa. Tujuan vaksin itu pencegahan,” ujarnya.

Daeng Fiqih juga menegaskan harus ada bukti penelitian bahwa Vaksin Nusantara bisa memberikan efek untuk penyakit tertentu.

Jika vaksin tersebut terbukti bisa menyembuhkan suatu penyakit maka nama dari vaksin tersebut akan diubah.

“Kalau kemudian vaksin itu didalilkan yang lain, maka itu harus ditunjukkan secara evidence dalam penelitiannya, bahwa vaksin ini untuk menyembuhkan ini itu. Kalau sudah bisa menyembuhkan biasanya namanya diubah bukan vaksin lagi,” kata Daeng dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu 30 April 2022.

Disisi lain Ketua Satgas Covid-19 PB IDI, Zubairi Djoerban berujar bahwa sebuah vaksin dianggap berhasil jika telah melalui uji klinis 1, 2, dan 3. Sedangkan Vaksin Nusantara terganjal di Uji Klinis 1.

“Tidak bisa hanya berdasarkan klaim, tidak bisa hanya berdasar ‘pokoknya aku sembuh’. Satu orang mengklaim itu tidak bisa diterapkan untuk orang lain,” ungkap Zubairi.

Zubairi menjelaskan bahwa Vaksin Nusantara mengandung sel dendrit yang sudah dicoba untuk mengobati kanker, namun tidak ada bukti yang dapat menyimpulkan bahwa sel dendrit bisa menyembuhkan suatu penyakit.

“Jadi kembali lagi sel dendrit untuk vaksin itu belum ada bukti ilmiah Uji Klinis 1, 2, 3. Apalagi untuk menyembuhkan orang dari kelumpuhan,” lanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »