Viral Ambil Kendaraan Bayar Rp 24 Juta Usai Laka, Ini Penjelasan Kepolisian

BENTENGSUMBAR.COM - Sebuah video berisi percakapan mengambil kendaraan di kepolisian Grobogan usai kecelakaan harus membayar Rp 24 juta viral di media sosial.

Video berdurasi 7 menit 27 detik itu diunggah sebuah akun Facebook bernama Hukum dan Kriminal. 

Dalam video memperlihatkan seorang sopir bus bernama Cipto Utomo ditanya seorang yang diduga anggota LSM.

Cipto merupakan sopir bus yang terlibat kecelakaan dengan menabrak motor di Desa Truko, Kecamatan Karangrayung, Grobogan pada April 2022 lalu.

Dalam video tersebut Cipto mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp 24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.

Padahal, dia sudah berdamai dengan pihak keluarga korban dan menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta.

Sang sopir itu juga menyebut nama Aiptu Susmono anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan. 

Anggota itu lah yang menerangkan tentang pembayaran uang Rp 24 juta tersebut berdasarkan undang-undang.

“Intinya harus ada duit Rp 24 juta, baru unit (bus, red) dikeluarkan ya,” tanya Eko yang kemudian dibenarkan Cipto.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan Ipda Pandu memberikan klarifikasi atas viralnya video tersebut, Selasa (10/5/2022). 

Dalam klarifikasi itu turut dihadirkan Aiptu Susmono, anggota polisi yang dituduh meminta uang tersebut.

Dalam klarifikasi tersebut, Ipda Pandu menjelaskan, dalam kecelakaan tersebut, pengendara yang ditabrak Cipto dengan bus akhirnya meninggal dunia. Sedangkan, penanganan kasusnya saat ini masih berjalan.

“Video tersebut diviralkan atas nama Eko, LSM dari Demak. Untuk kasus tersebut, kami melaksanakan proses hukum sesuai yang berlaku meskipun sudah damai antara pelaku dan korban,” kata dia.

Untuk diketahui, pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 311 ayat (5) menyebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Aiptu Susmono dalam kesempatan tersebut pun menyatakan hanya menjelaskan mengenai ketentuan Undang-undang tersebut. Dia mengaku tidak meminta uang sebesar Rp 24 juta sebagaimana dimaksud.

“Setiap orang, siapa pun yang mengalami kecelakaan seperti ini, harus menunggu berkas lengkap. Tidak bisa serta merta kendaraan diambil, tidak bisa,” terang Susmono.

Terkait viralnya video tersebut, pihak Unit Gakkum akan memanggil Eko dan Cipto. Selain itu, pihak Gakkum juga akan melakukan gelar perkara atas kasus yang dimaksud dalam waktu dekat.

Sumber: Murianews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »