Beroperasi Lewati Batas Tayang, Dua Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP Kota Padang, Pengelola Cafa Karoke Dipanggil

BENTENGSUMBAR.COM - Cafe karaoke beroperasi melewati batas tayang, dua orang pemandu karaoke diamankan Satpol PP Padang. 

Pengawasan ketertiban operasional Cafe Karaokean dilakukan oleh Satpol PP pada Kamis (23/6) dini hari. 

Dalam pengawasan masih ditemukan sejumlah cafe karaoke, yang melakukan aktifitas melewati batas operasional, sehingga petugas melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, dua orang perempuan terpaksa diamankan. 

Mereka diamankan petugas lantaran tidak bisa memperlihatkan kartu identitas atau KTP. 

Sementara itu, kedua perempuan yang diamankan ini, diproses oleh PPNS sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang, Mursalim menjelaskan, Satpol PP perlu melakukan pengawasan kepada kegiatan hiburan malam, agar tidak ada kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Jangan sampai kegiatan mereka menimbulkan Keresahan, serta terganggunya ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat, untuk itu kita akan terus lakukan pengawasan," jelas Mursalim.

Terpaksa sejumlah kafe yang melanggar sipemilik usaha dipanggil PPNS seperti pelaku usaha Damarus, Start night  Denai, yang beralamat di Jalan Kampung Nias, dan cafe Duo Limo jalan Nipah.

"Kepada sipemilik usaha hiburan juga diberikan panggilan serta peringatan, kita lakukan pemanggilan terkait pelanggaran yang dilakukan," ungkap Mursalim

Mursalim mengimbau kepada pelaku usaha hiburan malam,agar tetap mematuhi ketentuan yang ada, jangan sampai kegiatannya dapat menimbulkan pelanggaran serta bertentangan dengan aturan yang ada di Kota Padang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »