Detik-detik Penangkapan Sabu-sabu Di Kota Solok

BENTENGSUMBAR.COM - Satresnarkoba Polres Solok Kota menciduk  PB (41 thn), warga  Jalan By Pass No 95 Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok terkait penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, Sabtu ( 18/06/2022 ).

Penangkapan itu berawal dari informasi masayarakat dikarenakan di Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, sudah sering terjadi transaksi narkoba.

Gerak cepat Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan Penyelidikan pada hari sabtu tanggal 18 Juni 2022, pukul 08.45 wib, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil mengamakan 1 (satu) orang yang saat berada diatas sepeda motor di pingir jalan diponegoro Rt 002 Rw 002 Simpang ambacang Kelurahan VI Suku Kota Solok.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,S.IK melalui Kasat Satresnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya, SH., menyampaikan pada saat tersangka diamankan tersangka berusaha untuk melawan sehingga sepeda motor tersangka terlempar, Kemudian dilakukan pemeriksaan kepada tersangka PB ditemukan barang bukti berupa.

1 (satu) buah plastik hitam yang berisikan 1 (satu) buah kotak rokok yang dilakban coklat yang berisikan 1 (satu) buah paket besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening serta 3 (tiga) buah plastik klip bening, Uang sebanyak 252.000 ( dua ratus dua puluh dua ribu rupiah ), 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna biru hitam coklat BA 5516 PR berserta kunci kontak, 1 (satu) helai celana panjang motif batik.

Selain itu,Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,S.IK mengatakan “ Kita harus meberikan jempol kepada Satresnarkoba dengan kinerjanya, dan Kapolres Solok Kota mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pengungkapan jaringan-jaringan yang beredar di Kota Solok."

Kemudian untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Solok Kota , dan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 (1), jo pasal 127, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan selama-lama 20 tahun. (BO)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »