Hal itu dilakuakn terkait kasus promosi minuman keras (miras) yang memakai nama Muhammad dan Maria.
"Kami telah melaporkan penodaan terhadap suatu agama pada Pasal 156 (a) KUHP," kata Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI), Leo Situmorang, di Polda Metro Jaya, Selasa (27/6/2022).
Dia menyebut promosi tersebut telah melukai umat Kristiani dengan penggunaan nama Maria.
Hal itu karena Maria merupakan nama suci yang dijadikan sosok dalam Agama Katolik.
"Kami dari khususnya Agama Kristen anggota kami merasa sangat-sangat terpukul dengan adanya iklan ataupun promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci, khususnya di Agama Katolik, yaitu Bunda Maria," ujar Leo.
Laporan FBI tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/V/3200/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sumber: Okezone
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »