Jaksa Depok Temukan Bukti Video Celine Evangelista di Kasus Guru Ngaji Cabul

BENTENGSUMBAR.COM – Satu persatu fakta mengejutkan mulai terkuak dalam persidangan kasus dugaan cabul seorang oknum guru ngaji di Depok. Disinyalir, korbannya mencapai 10 orang santriwati.

Nah terkait hal itu, pelaku yang diketahui berinisial MMS (69 tahun), telah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Depok. Dari situlah sederet fakta mulai terkuak, salah satunya adalah tentang sosok artis cantik, Celine Evangelista.

Lantas apa keterkaitan janda muda tersebut dalam kasus ini?

Usut punya usut, terdakwa MMS rupanya kerap mengkonsumi tayangan video cewek-cewek sexy. Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecarnya dalam sidang yang berlangsung di PN Depok pada Senin, 30 Mei 2022, lalu.

Saat itu, hakim sempat menggali keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU dan dilanjutkan pemeriksaan dengan membongkar jejak digital milik terdakwa yakni berupa satu unit handphone.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu, salah satu Tim JPU yakni Alfa Dera, berhasil mengungkap adanya jejak digital terdakwa yang melakukan penelusuran beberapa video artis tiap tengah malam. Salah satunya video berjudul Tato Sexy Celine Evangelista.

Entah apa yang ada di benak pria paruh baya tersebut. Namun yang jelas, dari pemeriksaan tersebut, terdakwa mengakui bahwa telah melakukan aksi cabul pada sejumlah murid wanita dan menyesali perbuatannya.

Dikutip dari keterangan resmi Kejari Depok pada Rabu, 1 Juni 2022, atas perbuatannya itu, MMS didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP. 

Sumber: Depoktoday

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »