Ada Pihak yang Ingin Kacaukan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Mahfud MD Beri Peringataan Keras

BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menduga ada pihak yang ingin mengacaukan informasi terkait hasil autopsi ulang tersebut.

Hal tersebut menurutnya terindikasi dari adanya pihak yang mengatakan hasil autopsi ulang tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan.

Mahfud MD menegaskan komitmen pemerintah melindungi hak semua pihak, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mahfud mengatakan, pihaknya bakal melindungi hak-hak Brigadir Yosua dan keluarga, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan keluarga, serta pihak kepolisian.

Menurut Mahfud, salah satu upaya melindungi hak-hak tersebut adalah dengan cara mengungkap kasus tewasnya Brigadir Yosua seterang-terangnya.

"Ya kita lindungi semua lah, Yosua kita lindungi hak-haknya dan keluarganya, termasuk juga Pak Sambo dan keluarganya, dan Polri kita lindungi."

"Nah, cara melindungi itu adalah dengan membuka seterang-terangnya kasus ini," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima pada Jumat (29/7/2022).

Mahfud juga meminta jajaran kepolisian untuk mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut kasus tersebut secara transparan kepada publik.

"Jadi ikuti saja arahan Kapolri bahwa ini akan dibuka secara transparan ke publik, karena public common sense itu tidak bisa dibohongi," ucap Mahfud.

Hasil Autopsi Ulang Brigadir Yosua Boleh Dibuka ke Publik Tanpa Perintah Pengadilan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, harus dibuka ke publik.

Mahfud yang juga Ketua Kompolnas mengatakan, banyak pertanyaan kepadanya perihal boleh atau tidaknya hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua dibuka ke publik tanpa melalui jalur pengadilan.

Menurutnya, hasil autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua boleh dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Hasil autopsi ulang Brigadir Yosua tersebut boleh disiarkan ke publik, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian umum, dan hasil autopsi pertama diragukan oleh pihak keluarga dan publik.

Oleh sebab itu, menurutnya sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut kasus itu secara transparan, sudah benar.

Selain itu, kata Mahfud, Undang-undang Kesehatan tidak melarang hasil autopsi dibuka ke publik.

Menurutnya, hasil autopsi ulang Brigadir Yosua sama halnya dengan membuka alat bukti dugaan kejahatan ke publik.

"Jadi Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari Presiden."

"Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu."

"Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima pada Jumat (29/7/2022).

Mahfud menduga ada pihak yang ingin mengacaukan informasi terkait hasil autopsi ulang tersebut.

"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan."

"Kenapa Anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakkan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti," beber Mahfud.

Kadiv Humas Polri: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Bakal Dibuka di Pengadilan

Polri membolehkan pihak keluarga memantau langsung proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, melalui CCTV di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dia tidak melarang pihak eksternal Polri melihat langsung proses autopsi tersebut.

"Ya untuk pengawas eksternal silakan, keluarga yang mewakili juga silakan melihat (lewat CCTV)," ujarnya dalam konferensi pers di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Meski begitu, lanjut Dedi, proses autopsi ulang tersebut tetap dilakukan oleh pihak yang berwenang atau tim dokter forensik.

Nantinya, Dedi mengungkapkan, seluruh hasil yang didapatkan pada proses autopsi ulang akan dibuka dalam proses persidangan.

"Sekali lagi ekshumasi itu dilakukan oleh pihak yang berwenang."

"Pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik, karena ini untuk kepentingan penyidikan dan juga nanti akan dibuka hasilnya di pengadilan," jelasnya.

Proses pembongkaran makam atau ekshumasi Brigadir Yosua dilakukan pada Rabu (27/7/2022) pagi.

Pantauan Tribunnews di areal pemakaman di kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, peti mati Brigadir Yosua yang berrwarna putih, sudah diangkat dari makam.

Proses pembongkaran dan pengangkatan peti mati Brigadir Yosua dilakukan lebih dari satu jam, yang dimulai sekira pukul 07.30 WIB.

Peti mati berhasil diangkat oleh sejumlah orang dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) dan dari pihak keluarga, menggunakan tali tambang berwarna putih.

Setelah terangkat, peti mati Brigadir Yosua dibuka untuk memastikan apakah jenazah layak untuk diautopsi ulang.

Polisi membentuk barikade menutup, saat proses pembukaan peti mati dilakukan.

Setelah selesai, jenazah Brigadir Yosua kembali diangkat dan dimasukkan ke dalam ambulans yang sudah menunggu di areal makam Brigadir J untuk dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi untuk diautopsi ulang. 

Sumber: Wartakota

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »