Kompolnas Sebut Gelar Perkara Brigadir J Tunjukkan Indikasi Tindak Pidana

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut gelar perkara kasus penembakan Nopryansah Yosua Hutabarat (J) menimbulkan titik terang.

Gelar perkara itu menunjukkan ada indikasi tindak pidana yang harus didalami.

"Gelar perkara kemarin baru menunjukkan ada indikasi-indikasi tindak pidana yang harus perlu didalami," kata Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto dalam acara Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Menguak Dalang dan Skenario Pembunuhan Brigadir J', Minggu (24/7).

Wahyu mengatakan belum ada tersangka yang bisa ditetapkan dalam gelar perkara itu. 

Namun, kata dia, gelar perkara itu membuat jasad Yosua harus diotopsi ulang. 

Otopsi ini juga bisa dilakukan karena sudah mendapatkan restu dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Bapak Kapolri sudah memberikan lampu hijau yang tadinya pihak penyidik keberatan ada otopsi ulang dengan alasan otopsi pertama sudah sesuai dengan prosedur," ujar Wahyu.

Wahyu berharap otopsi ulang ini bisa memberikan informasi mendalam dari insiden penembakan terhadap Yosua.

Penyidik bakal membeberkan hasil temuannya setelah informasi rampung.

Sebelumnya, prarekonstruksi telah dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 22 Juli 2022. 

Kemudian kegiatan tersebut dilanjutkan di tempat kejadian perkara (TKP) pada hari ini.

Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua (Bharada) RE atau E di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Brigadir J, yang merupakan sopir istri Sambo, ditembak hingga tewas oleh Bharada RE atau E.

Penembakan diduga karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata api kepada istri Sambo. 

Namun, versi keluarga Brigadir J tewas akibat penyiksaan. 

Brigadir J disebut disiksa dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »