Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa, Polisi: Postingannya Itu yang Viral

BENTENGSUMBAR.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. 

Polisi menyebut postingan Roy Suryo di akun Twitter @KRMTRoySuryo2 yang menjadi salah satu bukti polisi dalam penetapan tersangka.

Roy Suryo sendiri beralasan ada 3 akun pertama yang menyebarkan meme itu sebelum dia. 

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan postingan Roy Suryo inilah yang kemudian jadi viral dan dilaporkan oleh pelapor.

"Tentunya postingannya ini yang membuat viral," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022). 

Zulpan menjawab soal alasan penyidik menetapkan Roy sebagai tersangka.

Zulpan belum membeberkan barang bukti yang turut disita penyidik dalam kasus tersebut. 

Dia menyebut unggahan Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur di akun media sosialnya dan berujung viral di masyarakat yang membuat Roy Suryo dianggap berperan dalam menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama.

"Yang dilaporkan oleh para pelapor itu adalah postingan Roy Suryo," terang Zulpan.

Lalu, seperti apa postingan Roy Suryo ini? Roy Suryo diketahui telah menghapus postingannya itu setelah menuai kritik, tapi sejumlah netizen telah menangkap layar postingannya itu.

"Mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dgn Protes Rencana Kenaikan Harga Tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb yg (sdh sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Netizen mengubah Salahsatu Stupa terbuka yg ikonik di Borobuduru itu, LUCU, he-3x AMBYAR," demikian cuitan Roy Suryo.

Laporan Roy Suryo ke Tiga Akun Penyebar Tak Penuhi Unsur Pidana

Selain itu, Zulpan merespons soal kelanjutan status laporan dari Roy Suryo kepada tiga akun media sosial.

Mantan Menpora itu diketahui turut melaporkan tiga akun media sosial yang dianggapnya sebagai penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur.

Zulpan menyebut laporan dari Roy Suryo itu tidak memenuhi unsur pidana.

"Yang memenuhi unsur pidana adalah Saudara Roy Suryo sebagai terlapor. Makanya ini yang naik sidik (penyidikan)," katanya.

Zulpan tidak memerinci soal kelanjutan laporan balik dari Roy Suryo. 

Dia menyatakan penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan itu.

"Tidak memenuhi unsur pidana," jelas Zulpan.

Dalam kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. 

Salah satunya dia dijerat dengan pasal penodaan agama hingga ujaran kebencian.

Sumber: detikcom 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »