Ibu PC Tersangka, Hati-hati Berhadapan dengan Kamaruddin Simanjutak, Otak Pembunuhan Tamat, Episode Kejahatan Ferdy Sambo Lainnya Belum Selesai

BENTENGSUMBAR.COM - Episode pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J belum selesai.

Beragam spekulasi dilontarkan netizen episode selanjutnya kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo bersama istrinya.

John Sitorus pemilik akun @Miduk17 mengaku lega dengan penetapan tersangka terhadap istri Ferdy Sambo.

Namun ia memprediksi bahwa bakalan ada kejutan-kejutan lainnya yang bakalan diungkapkan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak.

"Terjawab sudah," katanya.

"Skor 10-0 untuk Brigadir J. Tenanglah di sana lae, biar kami menguliti sampai bersih di sini. Terimakasih @ListyoSigitP," ujar John.

Menurut John, Putri Candrawathi terbukti ada di TKP dan merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo

"Ini artinya saat di Magelang, Putri sudah merencanakan pembunuhan Brigadir J," tambah John.

Bahkan, lanjut John, Brigadir J masih membantu Bu Putri beres-beres di detik-detik terakhir pembunuhannya.

Dengan Ferdy Sambo dan PC jadi tersangka, John mengatakan, terjawab sudah bahwa kasus tembak menembak, pelecehan seksual, gugur.

"Otak pembunuhan sudah tamat riwayatnya," tambahnya.

"Semua kasus jadi terbalik. Pelapor jadi terlapor.Hati-hati berhadapan sama Kamaruddin Simanjuntak," ujar John.

Meski demikian, Jhon Sitorus menuturkan masih ada beberapa kejahatan yang bakal diungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Di antaranya, dugaan kasus perselingkuhan, judi, narkoba, perampokan lewat rekening, penyiksaan Brigadir J, Berpura-pura gila, dugaan menghalangi proses hukum, dan dugaan rekayasa cerita palsu.

"Habislah kalian semua," ujar John.

Seperti diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias Ibu PC ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J.

Dia dijerat pasal 340, 338 pembunuhan berencana, sama seperti suaminya, dua ajudan serta sopirnya.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryota, Jumat (19/8/2022) mengatakan bahwa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigasi termasuk dengan alat bukti yang ada.

Dan pihaknya telah melakukan gelar periara.

"Maka penyidik telah telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," terang Agung.

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi menjawab pertanyaan publik terkait kapan PC diperiksa, dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

"Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan sudah harus diperiksa. Tapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Andi, tanpa kehadiran PC, penyidik tetap melakukan gelar perkara. 

Berdasarkan dua alat bukti, keterangan saksi dan kemudian bukti elektronik CCTV baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR Pos Satpam.

"Inilah yang kemudian menjadi bagian dari circumcial evidence atau barang bukti tidak langsung bahwa PC berada di lokasi Saguling sampai dengan Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua."

Saat isu yang beredar terkait baku tembak, dikabarkan CCTV Pos Satpam mati kena petir. 

Bahkan disebutkan decoder atau DRV pos satpam sudah dibawa seorang anggota polisi esok harinya setelah kejadian baku tembak.

Kendati dalam suasana ketegangan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengungkap terkait kasus Brigadir J, dirinya hanya bisa terseyum kecut.

“Tapi di sela ketegangan tersungging juga senyum kecut saat Pengacara Keluarga Birigadir J bilang, ‘Kemarin katanya CCTV disambar petir, sekarang bilang CCTV ada. Seharusnya petirnya diperiksa juga’,” beber Menkopolhukam.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menekankan bahwa logika publik sudah cerdas dalam menanggapi kasus kematian Brigadir J ini.

"Logika publik cerdas," katanya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Seperti diketahui, Berdasarkan keterangan polisi Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Netizen pun bersorak dengan penetapan tersangka terhadap Ibu PC.

Namun Ibu PC belum ditahan lantaran masih menyimpan surat sakit yang belum habis masa berlakunya.

Sumber: Poskota

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »