Karir Moncer di Divisi Propam Polri, Mimpi Kombes Agus Nurpatria Luluh Lantak Usai Masuk Klaster Perusak CCTV Ferdy Sambo, Foto Sosoknya Ikut Dicari

BENTENGSUMBAR.COM - Mimpi Kombes Agus Nurpatria yang punya karir moncer di Divisi Propam Polri akhirnya luluh lantak usai masuk klaster perusak CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo. Foto sosoknya ikut dicari.

Kombes Agus Nurpartria termasuk salah satu dari 5 perwira yang diduga diduga turut melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus kehilangan jabatannya sebagai Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Punya karir moncer di Divisi Propam Polri yang di bawah pimpinan Irjen Ferdy Sambo, mimpi Kombes Agus Nurpatria seperti luluh lantak usai dimasukkan ke dalam klaster perusak CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Foto sosoknya sampai ikut dicari.

Kombes Agus Nurpatria saat ini dikurung dalam tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Agus termasuk salah satu perwira yang diduga terlibat dalam obstruction of justice.

Ternyata ada banyak polisi. Sudah ada 16 orang saksi yang diperiksa polisi soal raibnya CCTV dari sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. Enam perwira polisi diduga turut merintangi penyidikan.

Pengambilan CCTV berarti merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan agar CCTV itu diambil.

Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan peran anggota polisi yang diduga mengambil dan merusak CCTV kasus Ferdy Sambo. Brigjen Asep menjelaskan kepada wartawan dalam konferensi pers pada Jumat (19/8/2022).

Pihak Bareskrim dan Tim Khusus Polri membagi anggota polisi yang diduga terlibat dalam perusakan CCTV dalam lima klaster pemeriksaan.

- Klaster 1: Kompleks Aspol Duren Tiga: N, M, AZ diperiksa

- Klaster 2: Pengambilan DVR CCTV: AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AM diperiksa

- Klaster 3: Transmisi data CCTV dan perusakan: Kompol PW, Kompol CP, dan AKBP AM

- Klaster 4: Pihak yang menyuruh: Tersangka Irjen Ferdy Sambo, Brigjen HK, dan Kombes AN

- Klaster 5: 4 orang diperiksa polisi yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripda DR

Pada saat menangani TKP, Kombes Agus Nurpatria menjabat sebagai Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.

Brigjen Asep Edi Suheri juga menjelaskan pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada para polisi yang melakukan 'obstruction of justice'.

Bentuk-bentuk perintangan penyidikan itu di antaranya mengganti CCTV, pemindahan, perusakan, atau menyuruh memindahkan barang bukti.

"Ini ancamannya lumayan tinggi," kata Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).

Asep menyebut sejumlah pasal. Dari UU ITE, dia menyebut Pasal 32 dan 33. Kedua pasal itu memuat ancaman pidana 8,9, hingga 10 tahun penjara.

Asep juga menyebut KUHP, yakni Pasal 221 dan Pasal 223. Masing-masing pasal obstruction of justice itu mengandung ancaman 9 bulan dan 2 tahun 8 bulan kurungan.

Sebelum masuk klaster perusak CCTV kasus Ferdy Sambo, Agus Nurpatria punya karir moncer di Divisi Propam Polri. Mimpi Agus Nurpatria seperti luluh lantak. Agus mendapatkan promosi jabatan pada tahun 2019.

Ketika itu, Agus naik pangkat sekaligus menduduki jabatan sebagai Kabid Propam Polda Banten. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2853/X/ Kep/2019 Tanggal 21 Oktober 2019, Agus mendapatkan kenaikan pangkat dari AKBP menjadi Kombes Pol.

Kombes Agus Nurpatria jadi salah satu perwira menengan Polri yang dimutasi ke Yanma terkait kasus kematian Berigadir J. Alumni SMA Taruna Nusantara 1993 itu dimutasi ke Yanma dari jabatan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.

Semasa berpangkat AKBP tahun 2015, Agus Nurpatria pernah menjabat sebagai Kapolres Subang menggantikan AKBP Harry Kurniawan.

Sebelumnya AKBP Agus Nurpatria menjabat Kasubdit Dikyasa Dit lantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Setahun kemudian tahun 2015, Kapolres Subang diserahterimakan dari AKBP Agus Nurpatria, kepada AKBP Yudhi Sulistianto Wahid.

Agus dimutasikan sebagai Pamen Div Propam Polri tahun 2016. Lama tak muncul dalam pemberitaan, AKBP Agus Nurpatria selanjutnya menjadi Kabid Propam Polda Banten tahun 2019.

Saat itu Agus Nurpatria yang tercatat sebagai alumni Akpol 1995 itu, memperoleh promosi dan kenaikan pangkat menjadi Kombes Pol.

Setahun kemudian Kombes Agus Nurpatria dimutasi menjadi Kabid Propam Polda Kepri menggantikan Kombes Pol Drs. I Gede Mega Suparwitha.

Pada tahun 2021 Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Agus Nurpatria diangkat dalam jabatan baru sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Foto sosoknya kini ikut dicari gegara masuk klaster perusak CCTV kasus Ferdy Sambo.

Sumber: Fotokita

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »