LPSK Sebut Wadirkrimum Polda Metro Pimpin Rapat Perlindungan Istri Sambo

BENTENGSUMBAR.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan pihaknya sempat didorong untuk segera memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penyampaian itu terjadi di Polda Metro Jaya pada Juli silam.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya menghadiri undangan di Polda pada Jumat (29/7).

Pertemuan yang dihadiri oleh berbagai lembaga tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian.

"Betul hadir. Dihadiri, dipimpin oleh beliau," kata Edwin kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). 

Edwin menjawab keterlibatan Wadirreskrimum PMJ AKBP Jerry dalam pertemuan itu.

Edwin mengatakan pertemuan itu bukan hanya dihadiri oleh LPSK, tapi juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta psikolog. 

Di sanalah LPSK diminta segera mengabulkan permohonan perlindungan.

"Kehendak dari forum itu, termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi Ibu PC. Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri," papar Edwin.

Adapun permintaan itu disampaikan dengan dalih Putri Candrawathi merupakan korban kekerasan seksual.

Dan mestinya, menurut mereka, harus dilindungi sesuai dengan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Karena korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS harus segera dilindungi. Dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK, gitu," tuturnya.

Namun LPSK mempunyai penilaian lain. Hal ini lantaran kasus yang dilihat sudah ganjil dari awal. Terlebih, pihaknya belum bisa mendapatkan keterangan secara utuh dari istri Irjen Ferdy Sambo.

"Tetapi pada kasus ini sejak awal kita melihat ada hal yang tak biasa, bahwa ada peristiwa pembunuhan tetapi kok nggak jadi perhatian," kata Edwin.

"Ada syarat dalam UU yang belum dia (Putri Candrawathi) penuhi. Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apa pun. Walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi," sambungnya.

Edwin menegaskan biasanya LPSK tak membuat rumit pemohon jika benar menjadi korban kekerasan seksual. Hanya, kasus yang tengah ditangani kala itu perlu didalami secara matang.

"Jadi kita biasanya nggak ribet, nggak panjang buat banyak prosedur bahwa kita meyakini ada kekerasan seksual ya kita lindungi, kita berikan bantuan dan katakanlah lebih banyak yang proaktif. Tetapi, pada kasus ini, sejak awal kita melihat ada hal yang tak biasa," sambungnya.

Untuk diketahui, LPSK telah menolak permohonan perlindungan kepada Istri Irjen Ferdy Sambo secara resmi Senin (15/8). Dikatakan, Putri Candrawathi tak memenuhi syarat sebagai seseorang yang perlu dilindungi.

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »