Pengacara Bharada E Mundur, IPW Nilai Dugaan Rekayasa Kasus Menguat

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi keputusan kuasa hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri. Dia menduga, mundurnya Andreas karena ada perubahan keterangan Bharada E terkait kasus kematian Brigadir J.

"Melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataannya. Berarti ini semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (6/ 8).

Sugeng menduga insiden pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang jadi pemicu baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E hanya rekayasa.

"Bahwa ini rekayasa soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan, itu pertama," sebutnya.

Sugeng juga meyakini mundurnya pengacara Bharada E bukan karena tekanan. Pasalnya, pekerjaan pendamping hukum itu haruslah bebas tanpa adanya tekanan.

"Enggak. Pengacara itu tidak boleh merasa tertekan. Pengacara harus bebas dari tekanan intervensi, rasa takut. Kalau pengacara gampang takut, gampang tertekan, pikir pikir lagi," sebutnya.

Selain itu, Sugeng juga menilai bahwa penggunaan pasal penyertaan 55 dan 56 KUHP dengan 338 KUHP kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan menyatakan adanya pelaku lain.

"Dengan Bharada E mengakui, sudah klop ini. Bharada E sekaligus saksi mahkota dia. Dia saksi mahkota untuk mengungkap siapa yang dia sebut menyuruh gitu," sebutnya.

"Kalau disuruh misalnya oleh Ferdy Sambo misalnya ya berarti Ferdy Sambo yang disasar. Seperti disampaikan saya sebelumnya bahwa apabila cukup bukti keterlibatan Ferdy Sambo dalam Kasus pembunuhan, Ferdy Sambo bisa dijadikan tersangka," tambah dia.

Oleh sebab itu, Sugeng memandang bahwa keterangan Bharada E ini harus diambil dalam keterangan sebagai saksi. Nantinya keterangan ini bisa diperdalam dalam proses pemeriksaan.
"Bahwa dia menerangkan dia disuruh siapa, begitu," sebutnya.

Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E. Hal itu disampaikannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Kita enggak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu Tim Penasehat Hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E," tutur Andreas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8).

Andreas enggan membeberkan alasannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E .

"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim, selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri," jelas dia.

"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini, dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," sambungnya.

Andreas menyayangkan tidak adanya petugas yang dapat menerima surat pemberitahuan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

"Satu lagi, cuman tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat, cuma tadi tidak ada yang menerima. Mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara. Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," Andreas menandaskan.

Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Bharada E dikenakan pasal dugaan pembunuhan 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Penetapan tersangka Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," ucap Andi.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka buntut kasus baku tembak dengan Brigadir J ketika berada di rumah singgah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Pihak Brigadir J pun turut melaporkan kasus ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"Bukan, terkait kasus ini LP (Laporan Polisi) yang disampaikan Brigadir J," ucap Andi.

Sumber: Merdeka.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »