Pertalite Cuma Buat Motor & Kendaraan Umum

BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengisyaratkan aturan untuk pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite akan selesai pada Agustus 2022 besok.

Menurut Arifin pihaknya saat ini tengah berupaya merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite.

Aturan ini sendiri nantinya akan menjadi dasar kebijakan pembatasan pembelian BBM Pertalite.

"Insya Allah (Agustus revisi Perpres). Kita harus kerja cepat ini. Item-item nya sudah ada," kata Arifin, dilansir dari cnbcindonesia.com pada Senin, 1 Agustus 2022.

Menurut Arifin upaya pengendalian alokasi volume dan pendistribusian BBM jenis Pertalite terus dilakukan. Sehingga penyaluran ke tingkat masyarakat dapat lebih tepat sasaran.

"Selama ini kita selalu menjamin adanya BBM cuma BBM ini kan harus tepat, tepat sasaran kan memang penerima subsidi khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) terus mematangkan kriteria kendaraan atau mobil yang masih boleh membeli Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi.

Dalam hasil Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas) kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite dan Solar Subsidi itu adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.

Namun demikian, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto tidak setuju usulan yang mengkategorikan larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dilihat berdasarkan spesifikasi kendaraan roda empat di atas 1.500 cc.

Alasannya, kendaraan roda empat mayoritas dimiliki oleh masyarakat mampu sehingga tidak berhak menggunakan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Ia pun mengusulkan alangkah baiknya jika yang boleh mengkonsumsi Pertalite adalah kendaraan roda dua dan angkutan umum. 

Mengingat kedua jenis kendaraan ini yang sebenarnya berhak mendapat subsidi dari pemerintah.

"Kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Titik, itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adil masak subsidi untuk orang yang mampu beli. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor justru orang yang mampu beli mobil itulah yang masak disubsidi lebih besar," kata dia ditemui di JCC Senayan, Kamis (28/7/2022).

Lebih lanjut, menurut Sugeng selama pemberian Subsidi berdasarkan pada barang maka ketidaktepatan sasaran akan terus terjadi. 

Oleh karena itu ia mendorong agar ke depan pemberian subsidi dapat langsung ke orang.

"Apa yang mau kita subsidi? Gas, BBM, Sekolah, dan sebagainya dalam bentuk dalam BLT saja yang terstruktur yang masuk dalam APBN sekaligus. Keluarga miskin kita itu berapa sih? katakanlah 9% jumlahnya. jumlah keluarga kita total 100 juta keluarga, maka 9 juta keluarga kategori miskin yang layak dapat subsidi," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »