Prof. Romli Tak Yakin Sambo Bakal Dihukum Mati, Ini Alasannya...

BENTENGSUMBAR.COM - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita tak yakin, dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo bakal didakwa hukuman mati.

Alasannya, kasus ini tidak memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat luas, dan kepentingan keamanan negara.

"Saya tidak yakin, hakim akan menjatuhkan hukuman mati. Karena kasus pembunuhan ini kan dipicu oleh urusan keluarga antara Irjen FS dan istri, Nyonya PC. Tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat luas dan keamanan negara," kata Romli, dalam keterangan yang diterima RM.id, Rabu (10/8).

Romli menjelaskan, pembunuhan berencana yang maksimal dapat dijatuhi pidana mati minimal 20 tahun pidana penjara, sesuai Pasal 340 KUHP, termasuk tindak kejahatan terberat dl Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini berlaku.

Jika dakwaan terbukti, dan kemudian menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melalui Mahkamah Agung (MA), maka eksekusi hukuman mati yang dilaksanakan dengan cara ditembak mati, biasanya dilakukan di Pulau Nusakambangan.

"Tapi tentu saja, tidak semudah itu. Karena dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak harus sama sependapat dengan jaksa penuntut," kata akademisi kelahiran 1 Agustus 1944.

Dalam hukum pidana, kata Romli, motivasi kerap dijadikan pertimbangan hakim terkait masalah kemanusiaan. Bukan urusan orang mati, terluka, atau cacat korban saja.

"Karena itu, hakim wajib memiliki wawasan yang luas. Orang yang mencuri karena serakah, hukumannya tidak bisa disamakan dengan orang yang mencuri karena kelaparan," paparnya.

Menurut Romli, direncanakan atau tidaknya suatu aksi kejahatan, sangat tergantung pada fakta yang ditemukan dalam penyelidikan, serta keterangan para saksi dan tersangka. Di samping harus didahului oleh fakta adanya persiapan untuk melakukan pembunuhan.

"Jika fakta persiapan tidak terbukti atau tidak memiliki kekuatan bukti yang sempurna, maka harusnya dikenakan pasal pembunuhan biasa atau Pasal 338 KUHP," terang Romli.

Sumber: RM.ID

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »