Satu Komisioner KPU, Dua ASN dan Satu PPNPN di Sumbar Terdaftar di Sipol

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera  Barat menemukan satu orang komisioner KPU Kota Solok, dua orang ASN dan satu orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di kabupaten dan kota terdaftar di Sipol setelah dilakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan, karena sudah ada rilis dari KPU RI berarti itu sudah cukup.

"Karena KPU RI telah merilis dimana saja penyelenggara terdaftar di Sipol, kita masih menunggu instruksi tindak lanjut dari KPU RI," ujar Gebril, Jumat pagi 5 Agustus 2022.

Sementara itu Sekretaris KPU Sumbar Firman mengatakan, dari data terakhir yang  kami dapatkan tadi malam pukul 23.59 WIB di kabupaten kota itu terdapat empat orang yang terdaftar di Sipol setelah melakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/.

"Empat orang yang terdaftar itu, satu komisioner di Kota Solok dan Satu ASN , Satu  ASN di Agam  dan satu orang PPNPN di Kota Padang," ujar Firman

Firman juga menyebutkan, Untuk saat ini kami juga meminta sekretaris KPU Kabupaten dan Kota untuk melakukan pengecekan dan melaporkan apakah masih ada ASN dan PPNPN yang terdaftar.

"Nanti kami akan rekap ulang bagaimana hasil laporan dari KPU Kabupaten dan Kota dan selanjutnya kami akan teruskan ke KPU Pusat," ujar Firman 

Sementara, Komisioner KPU Kota Solok Ilham Eka Putra saat dihubungi by phone Jumat (5/8) pagi mengatakan, setelah dilakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/ memang hasilnya terdaftar 

"Saya cek melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/ memang terdaftar di Sipol.," ujarnya.

Ditambahkan, Ilham lagi, saat ini kami masih menunggu arahan dari KPU RI bagaimana tindak lanjut selanjutnya.(**)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »